Terkait Larangan Gubernur Jabar Dianggap Angin lewat untuk Galian C Ilegal APH Dinilai Tutup Mata Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Desa Cibatutiga

Bogor Media Arbiter.online

Aktivitas Penambangan atau biasa di sebut, galian C tanpa izin di Kabupaten Bogor, masih terus berlangsung. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga praktik pertambangan ilegal tersebut terkait larangan Gubernur Jabar ( KDM ) hanya di anggap angin lewat.

Sorotan keras kepada Pemda Bogor dan APH segera melakukan penertiban terhadap galian C ilegal, khususnya di wilayah Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kami tim awak media Arbiter, minta Pemda Bogor, segera bertindak tegas. Galian C tanpa izin ini sudah merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, Sabtu (21/02/2026).

Diketahui, galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, maupun Aparat Penegak Hukum APH terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.

Sedangkan Peang, selaku bos galian C tersebut malah santai karna merasa ada yang backing.

( Hendrawan Korwil Jabar )

Pos terkait