Ogan Ilir, Sumsel, Arbiter.Online
Aktivitas penampungan dan pengelolaan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, disinyalir hingga kini belum tersentuh hukum. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026.gudang penyimpanan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dokumen legalitas sah dan melanggar berbagai regulasi pemerintah.
Operasional gudang-gudang tersebut dinilai mencederai aturan niaga dan perizinan yang berlaku di Indonesia. Jika legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, APH diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur hukum. Praktik penampungan CPO ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait tindak pidana penadahan serta penyertaan dalam perbuatan melawan hukum. Pasal 480 KUHP secara spesifik mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung barang hasil kejahatan atau melakukan pemalsuan dalam konteks perdagangan.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi relevan jika ditemukan adanya penyalahgunaan CPO, seperti pemalsuan dokumen untuk menghindari pajak dan bea masuk, atau manipulasi kualitas demi mengelabui pembeli. Selain itu, sektor ini diatur ketat dalam PMK Nomor 1/2022 mengenai tarif bea keluar dan PMK Nomor 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO. Pelanggaran terhadap izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga tanpa izin resmi berisiko menjerat pelaku dengan sanksi pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta denda administratif mencapai puluhan miliar rupiah. Masyarakat dan pemerhati hukum kini mendesak agar temuan gudang di Desa Sungai Rambutan segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Aprilianto & Fitri)
DUGAAN PENIMBUNAN CPO ILEGAL DI OGAN ILIR RESAHKAN WARGA, APH DIMINTA BERTINDAK TEGAS






