Aktivitas Pengolahan Lumpur Gentong Gelundungan dan Gebosan Iilegal Pake Gas LPG 3 Kilogram Milik Yudi Limbahnya di Buang Ke kali

Bogor, media Arbiter.online

Aktivitas pengolahan Lumpur menggunakan Gentong gelondongan dan Gebosan Emas yang diduga ilegal ironisnya Gebosan itu pake gas 3 Kilogram, kembali mencuat di Gang Jambu Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Salah satu warga mengeluh dan khawatir terhadap air limbah, yang airnya mengalir ke arah Pesantren, air itu suka di pake oleh santri. Kegiatan ini makin terasa sejak beberapa bulan terakhir dan beroperasi tanpa terlihat adanya pengawasan resmi dari aparat terkait. Jum’at
(27/02/2026), pantauan awak media memperlihatkan indikasi kuat adanya proses pengolahan emas tanpa izin yang terus berjalan.

Aktivitas itu tampak berlangsung stabil sepanjang hari, menandakan ritme kerja tak henti meski berada di kawasan pemukiman yang sebenarnya membutuhkan tata kelola lingkungan lebih teratur dan aman.

Keberadaan gelondongan emas ilegal milik bos Yudi, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi pencemaran lingkungan. Limbah pengolahan emas dikenal mengandung bahan berbahaya yang dapat meresap ke tanah, merusak ekosistem, bahkan mencemari sumber air masyarakat. Kekhawatiran ini semakin kuat karena lokasi berada dekat pemukiman penduduk, dan air kali itu suka di pakai oleh anak anak santri.

Pencemaran Air dan Tanah Limbah dibuang ke sungai atau tanah, masuk ke rantai makanan (bioakumulasi), dan merusak sawah tanah produktif.

Gangguan Kesehatan: Menyebabkan kerusakan saraf, gangguan ginjal, cacat lahir, dan penurunan imunitas akibat paparan merkuri. Kerusakan Fisik Penggunaan gelundung seringkali merusak bentang alam.

Pelaku usaha tambang ilegal ( PETI ) termasuk pemodal, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, menurut interpretasi Pasal 158 UU Minerba dalam beberapa kasus.

Ketika di temui tim liputan media Arbiter bos lagi ga ada ujar,” pegawai.

( Hendrawan Korwil Jabar )

Pos terkait