Klaten, Media Arbiter
Skandal Limbah PT Tiga Putra Bintang: Tabrak UU Lingkungan Hidup, Pemilik Klaim Setor ‘Atensi’ ke Oknum Polda Jateng
Praktik pengelolaan limbah oleh PT Tiga Putra Bintang kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius dengan membuang limbah secara sembarangan dan menjualnya tanpa proses pengolahan yang sah.
Tindakan ini dinilai menabrak aturan ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan investigasi di lapangan, jika PT Tiga Putra Bintang terbukti membuang limbah (terutama jika masuk kategori B3) secara ilegal, pemilik dapat dijerat dengan:
Pasal 103 UU PPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pengakuan Mengejutkan: Dugaan Suap ke Oknum Aparat
Kejutan muncul saat konfirmasi dilakukan oleh Johanes dari Kanni Polri kepada Rubadi, pemilik bisnis tersebut. Rubadi secara terang-terangan mengaku telah memberikan “atensi” sebesar Rp10 juta Perbulan kepada oknum Kanit di Krimsus Polda Jateng berinisial HP agar aktivitasnya tidak diganggu.
Pengakuan ini membuka kotak pandora adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5 ayat (1): Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 12 huruf a atau b: Bagi pegawai negeri (aparat) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
“Bisnis ini sudah diketahui pihak Krimsus Polda Jateng. Saya sudah memberikan atensi ke Krimsus melalui oknum Kanit berinisial HP,” klaim Rubadi dalam pembicaraan telepon tersebut.
Dugaan “uang koordinasi” ini mencoreng citra kepolisian di tengah upaya bersih-bersih institusi. Masyarakat kini menunggu apakah Kapolda Jateng berani menindak tegas oknum yang disebut-sebut menerima aliran dana dari pengusaha limbah nakal tersebut.
Pelanggaran lingkungan bukan hanya soal bisnis, tapi menyangkut keselamatan ekosistem yang dilindungi oleh negara melalui regulasi yang sangat ketat. Jika penegak hukum justru menjadi “tameng” bagi perusak lingkungan, maka hukum di Jawa Tengah sedang berada dalam kondisi darurat.
(Red)






