APH Setempat Kususnya Polsek Cibungbulang Diminta Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G’ Jenis Tramadol dan Excimer

Bogor, media arbiter.com

Himbauan dari Kapolres Bogor, terkait pembasmian, predaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol bukan nya takut, malah semakin merajalela khususnya di wilayah. Jl.Raya Cemplang No 2. Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Kondisi ini membuat warga resah dan khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda serta kesehatan masyarakat.

Warga menilai pihak kepolisian seolah menutup mata terhadap fenomena ini, sementara para pengedar semakin berani beroperasi.

Ketika di Konfirmasi Tim Awak Media Arbiter Via Watsapp, salah satu penjaga toko yang bernama Fahmi, enggan untuk menjawab seolah olah bungkam, pada hari selasa ( 14/042026)

Menurut beberapa info, bahwa penjual obat Tramadol tersebut, telah kordinasi sama oknum-oknum APH.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, melihat sendiri bagaimana obat-obatan ini dijual secara bebas di tempat itu, bahkan kepada anak-anak muda. Jika polisi tidak segera bertindak, kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jangan sampai generasi muda kita rusak karena kelalaian aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ini. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Fahmi selaku penjaga penjualan, obat Tramadol, ketika di konfirmasi terkait keterlibatan peredaran narkoba golongan G ini atau peredaran obat keras yang tanpa resep dokter, kini tidak menjawab alias bungkam.

Sanksi Hukum, bagi penjualan obat Tramadol dan Excimer.
Dasar hukum Tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal, dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

Diketahui bahwa sanksi tindak pidana pengedar obat keras tramadol tanpa resep dokter adalah: berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).

Kami selaku Kordinator Liputan Wilayah Jabar, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Cibungbulang untuk segera menangkap pelaku penjualan obat keras tersebut, sebelum kami langsung menemui kasat narkoba polres Bogor.

( HENDRAWAN KORWIL JABAR )

Pos terkait