Instruksi Gubernur Jabar Diabaikan, Galian C Ilegal Milik Bos Godek di Wilayah Desa Cipinang Masih Bebas Beroperasi APH Dminta Jangan Tutup Mata

​BOGOR, Media Arbiter.com

Meski instruksi tegas mengenai penertiban tambang ilegal telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,

Kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Kegiatan penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Wilayah Kampung Ciater Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Terpantau masih beroperasi secara bebas.
​Ketegasan Gubernur Jawa Barat seolah hanya dianggap sebagai “angin lewat” oleh para oknum pengusaha tambang.

Minimnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kekecewaan warga dan aktivis lingkungan yang menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusakan alam di wilayah tersebut.

​Fakta di Lapangan Alat Berat, terus bekerja
​berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada hari Minggu ( 28/03/2026 )

Aktivitas pengerukan tanah dan batu di wilayah Kampung Ciater, Desa Cipinang, masih berlangsung intensif. Puluhan truk bertonase besar hilir mudik mengangkut material, yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan Desa tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan sekitar.

​”Aturan tinggal aturan.
Larangan dari tingkat Provinsi sepertinya tidak punya taring di sini.
Kami melihat alat berat masih bekerja setiap hari tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sorotan Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
​Ketidakhadiran tindakan preventif maupun represif dari pihak kepolisian dan Satpol PP di titik koordinat tersebut menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

APH dinilai tutup mata dan terkesan membiarkan praktik eksploitasi sumber daya alam ini berjalan tanpa hambatan.
​Dampak dari pembiaran ini sangat nyata:
​Kerusakan Lingkungan.

Potensi longsor dan hilangnya sumber air warga. ​Kerugian Negara, Hilangnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena tidak adanya pajak tambang, gangguan Sosial.

Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu pemukiman warga dan Jalan lalulintas.

Tuntutan Masyarakat
​mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menutup permanen lokasi Galian C di Kampung Ciater Desa Cipinang

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah pengusaha tambang nakal, sehingga menimbulkan cemburu sosial bagi pengusaha tambang yang taat akan aturan.

Saya selalu Korwil Jabar Media Arbiter dan LSM Suara Abdi Bangsa, akan mendatangi Tipidter Polda Jabar.

( Hendrawan )

Pos terkait