Oku Timur,Sumsel – ARBITER.
Permintaan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran kerjasama media desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Buay Pemuka Peliung hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (DPP LPKPI) bernomor 078/K/DPP-LPKPI/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tersebut, ditujukan kepada Camat melalui Kasi PMD Kecamatan BP Peliung, berfokus pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dalam dokumen tersebut, LPKPI menguraikan hasil penelusuran awal yang menunjukkan bahwa setiap desa menganggarkan Rp14.350.000 untuk kegiatan kerjasama media. Dengan jumlah 13 desa, total anggaran tercatat sebesar Rp186.550.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak media, nilai yang diterima disebut berada di kisaran Rp500.000 per media. Angka tersebut berada di bawah estimasi pembagian proporsional sekitar Rp1.066.000 per media, apabila mengacu pada jumlah 175 media yang disebut terlibat dalam kerjasama.
Perbedaan nilai tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya selisih anggaran yang secara akumulatif diperkirakan mendekati Rp98 juta hingga Rp99 juta, sebagaimana berkembang dalam informasi di lapangan.
Melalui surat tersebut, LPKPI meminta penjelasan menyeluruh, meliputi mekanisme penganggaran, daftar penerima, pola distribusi dana, hingga kemungkinan adanya komponen biaya lain yang memengaruhi nominal yang diterima oleh media.
Selain itu, aspek kesesuaian dengan regulasi pengelolaan keuangan desa serta prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting yang dimintakan klarifikasi.
Ketua Investigasi LPKPI, Musa, menyayangkan tidak adanya respons dari pihak terkait atas surat resmi yang telah dilayangkan.
Pandangan Musfiran, sikap tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan surat resmi yang sudah disampaikan tidak diindahkan. Padahal ini menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Musa menegaskan, hasil penelusuran yang disampaikan dalam surat tersebut masih bersifat indikatif dan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Namun, ketiadaan jawaban justru menimbulkan persepsi bahwa temuan tersebut memiliki dasar yang patut untuk ditindaklanjuti.
“Karena tidak ada penjelasan maupun bantahan yang disampaikan, maka indikasi yang kami sampaikan dalam surat menjadi semakin penting untuk diuji dan ditelusuri lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi, baik dalam bentuk surat balasan maupun klarifikasi terbuka dari pihak Kecamatan Buay Pemuka Peliung melalui Kasi PMD.
Kondisi ini menempatkan isu tersebut dalam perhatian publik, terutama terkait pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa. (erli ir)






