Ogan Ilir, Sumsel, Arbiter.online
Aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir terpantau masih beroperasi secara aktif. Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan pada Rabu (24/6/2026), kegiatan tersebut berlokasi di Kelurahan Indralaya Utara, tepatnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat setempat.
Warga menyayangkan maraknya gudang BBM diduga ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, regulasi mengenai pelarangan penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan BBM ilegal, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap bentuk pelanggaran merupakan tindak pidana serius yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, tata cara penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM juga telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, badan usaha maupun masyarakat dilarang keras memperdagangkan atau mengangkut BBM jenis tertentu yang bersubsidi tanpa izin resmi, atau menyalahgunakannya demi keuntungan sepihak.
Di tempat terpisah, salah seorang warga Ogan Ilir, Andi, menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya sangat mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang telah melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal. Namun, ia menyayangkan karena hingga saat ini masih ada gudang diduga ilegal yang luput dari penindakan dan tetap beroperasi dengan bebas.
(Fitriyanti)
MARAKNYA GUDANG BBM DIDUGA ILEGAL DI OGAN ILIR, MASYARAKAT DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS






