Bojonegoro Jatim, arbiter.com // Untuk kesekian kalinya dihitungan tahun bahwa keaktivitasan tambang tanah urug yang tepatnya berada di Dusun Kentong, turut Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini kembali menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, aktivitas pengerukan dilaporkan kembali dan berlangsung pada Jumat (14/8/2026), sementara sebelumnya persoalan legalitas perizinan kegiatan tambang tersebut telah menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Kondisi tersebut semakin memicu pertanyaan publik mengenai kelengkapan dokumen perizinan tambang dan sejauh mana ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghentikan aktivitas usaha tambang apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Berjalannya waktu, Persoalan inipun kemudian dikonfirmasikan kepada Wakil Bupati Bojonegoro, H. Nurul Azizah.
Dalam komunikasi tersebut, Wabup mengarahkan agar persoalan tersebut juga ditanyakan kepada anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, yang disebut terakhir hadir di lokasi.
“Tanyakan p. Sudiyono.. krn terakhir beliau yg hadir,” jawab Wabup Nurul Azizah melalui pesan WhatsAppnya.
Ketika kembali ditanyakan mengenai kemungkinan aktivitas tambang tetap berjalan apabila dokumen perizinan terkait tambang belum lengkap, Wabup menyatakan akan meminta Satpol PP melakukan tindakan di lapangan.
“Satpol PP akan sy suruh eksekusi lapangan,” tegas Nurul Azizah.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan informasi bahwa sejumlah awak media akan mengawal perkembangan di lokasi, termasuk kedatangan Satpol PP.
Namun, muncul persoalan baru. Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatpol PP Bojonegoro, diperoleh keterangan bahwa pada Jumat (14/8/2026) belum terdapat perintah dari Wakil Bupati untuk turun ke lokasi.
“Menurut keterangan Bu Kasatpol PP tidak ada perintah dari Bu Wabup,” demikian informasi yang disampaikan kepada Wabup.
Kasatpol PP juga disebut menyampaikan secara tegas bahwa untuk hari tersebut belum menerima perintah dari Wakil Bupati.
“Ia menyampaikan bahwa untuk hari ini Bu Kasatpol-PP belum ada perintah dari Bu Wabup,” demikian keterangan yang diterima.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya publik.
Di satu sisi, Wakil Bupati menyatakan akan meminta Satpol PP melakukan tindakan di lapangan. Namun di sisi lain, Kasatpol PP menyebut belum menerima perintah tersebut.
Masyarakat berharap bilamana perizinan tentang tambang tidak ada dan/atau belum ada, seharusnya dari pihak Pemkab sesegera mungkin menghentikan kembali aktivitas tersebut walaupun dengan dasar alasan apapun, hal ini demi mengurangi berbagai dampak terhadap lingkungan dan erosi pada tanah di kemudian hari. (Anggoro/tim)






