Ogan Ilir,Sumsel,Arbiter.online
Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial EK (39), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi lahan yang hendak dibersihkannya. Tersangka kemudian membersihkan lahan dengan cara menebas rumput dan ranting kayu, lalu mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan.
Selanjutnya, tumpukan rumput dan kayu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Saat melakukan pembakaran, tersangka mengenakan jaket hoodie berwarna hitam.
Tindakan tersebut sempat ditegur oleh seorang warga, namun pembakaran telah menyebabkan lahan terbakar dengan luas sekitar 5 x 5 meter. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan untuk ditanami ubi sayur.
Atas kejadian tersebut, Polsek Pemulutan melakukan pengamanan terhadap tersangka dan selanjutnya perkara dilimpahkan kepada Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas warna merah, satu buah jaket merek Bes Carol, satu buah parang panjang bergagang besi warna cokelat dengan panjang keseluruhan 66 sentimeter, serta satu buah bukti elektronik berupa foto saat tersangka melakukan pembakaran lahan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan berpotensi menimbulkan Karhutla.
«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam mendukung upaya mewujudkan zero titik api dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak Karhutla,” tegas AKBP Rizka Aprianti.»
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, meskipun lahan tersebut merupakan milik atau dikelola sendiri.
“Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika hendak membersihkan lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan api. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(Risqi dan fitri)






