Bogor. Albiter
Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di Desa ci betuteung muara Kecamatan Ciseeng , Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali awak media yang hendak melakukan konfirmasi Kepada kepala desa BPK Asep Suhendar
mengenai anggaran dana desa dari tahun 2024 / 2025 sampai 2026 sekarang Ketika di konfirmasi via Watsapp Asep Suhendar selaku kepala desa bungkam ketika mau di konfirmasi.
Berdasarkan temuan di lapangan, ada beberapah hal yang kami pengen kompirmasi terkait Anggra dana desa Beliu sesalu tidak ada di kantor dan sulit untuk di temui
Asep Suhendar selaku kepala desa , kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Hingga berita ini di tayangkan. Kepala Desa belum dapat di temui, via watsapp pun Asep Suhendar seolah bungkam.dan kami minta kepada pihak para APH terkait agar segera turun tangan untuk mengeroscek ke desa trsebut
( Tim )






