Bandung, mediaarbiter.com
UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendorong para pengusaha untuk memperoleh sertifikat halal, “sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global,” tandasnya.
Mengingat sertifikat halal melalui jalur self declare ini terbatas pada UMK untuk produk makanan, minuman dan obat tradisional, pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori yang bisa menggunakan skema self declare dapat melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah diakreditasi oleh BPJPH Kemenag RI, dengan didukung fasilitas Laboratorium Pengujian Halal yang memenuhi standar ISO/EIC 17025 yang sedang dalam proses akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), memiliki sistem aplikasi yang dikembangkan sendiri khusus untuk LPH, serta didukung dengan SDM yang profesional.
“Dengan ini UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi akan terus mendukung dan memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengajukan sertifikasi halal produknya.”
Kepala Dinas Koperasi UMKMPP Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, AP. MM. menyampaikan bahwa pemerintah akan terus membantu masyarakat untuk terus mengembangkan produk-produk usahanya. “Saya atas nama pemerintahan Sumedang mengucapkan terimakasih kepada Rektor UIN Bandung atas dukungan, dorongan kampus dalam mengembangkan produk halal. Saya merasa bangga dengan perolehan 285 Sertifikasi Halal tahun 2022, terbanyak di Jawa Barat.” ujarnya.
Proses penyerahan 285 Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumedang dihadiri Ketua Lembaga Pendamping PPH, Pusat Kajian Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si., Sekretaris LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Neneng Windayani, S.Pd., dan Kordinator Diklat LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fahmi Hasan Nugroho, Lc., MA. (Rekky nt)