Kabupaten Sukoharjo, mediaarbiter.com
Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar di area sawah Dk. Krajan, RT.04/RW.06, Ds. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah rupanya masih aman-aman saja beroperasi, Sabtu (05/08/2023).
Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin bahkan tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat dan wilayah Polres Sukoharjo.
Dari pantauan awak media pada hari Sabtu, (05/08/2023) di dalam gudang tersebut terdapat kempu-kempu penampung BBM dalam jumlah banyak, yang mana tiap kempu berkapasitas 1000 liter/1ton di dapati telah terisi penuh dengan BBM Bersubsidi jenis solar yang sudah siap kirim, dari penuturan penjaga gudang, pemilik gudang BBM jenis solar ilegal itu di duga bernama Pak Peno. Dan penanggung jawab di gudang tersebut di duga oknum anggota berinisial W.
“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal itu bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang- orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat dan sering dilintasi para warga yang hendak pergi ke sawah” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.
Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Bahwa BBM Bersubsidi jenis Solar itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” berlambang Pertamina, seakan- akan mempunyai izin muat BBM masuk ke gudang yang di duga milik Pak Peno.
Gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal itu dijadikan tempat penimbunan BBM yang kemudian diolah sama persis dengan Solar yang dikeluarkan oleh Pertamina dan kemudian akan disalurkan keberbagai kawasan industri.
Hingga berita ini diturunkan, Kami dari tim awak media meminta aparat penegak hukum setempat, Baik dari Polsek Gatak, Polres Sukoharjo, dan bahkan Polda Jateng menindak tegas apa yang membuat resah warga sekitar desa Krajan dengan adanya aktifitas gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar karena itu sangat membahayakan bagi lingkungan dan pemukiman warga sekitar. ( kris )