Bandung, mediaarbiter.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pemkot Bandung akan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa. (Budi nt)