Oku timur, Arbiter.info
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers tanggal 16 Maret 2025 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari delapan orang yang semula diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya dikembalikan karena belum cukup bukti.
Ketua KPK, Setya Budianto, didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dan Direktur Penyidikan Asep Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD OKU meminta jatah “pokok pikiran” (Pokir) yang kemudian dikondisikan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dan Dinas Perkim senilai Rp40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar. Dari total tersebut, disepakati fee 20% atau sekitar Rp7 miliar untuk anggota DPRD OKU.
Setelah pengesahan APBD 2025, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, NOF, kemudian menawarkan proyek kepada MFZ dan ASS, dengan kesepakatan fee 22%—2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD OKU.
Untuk memuluskan proyek, beberapa perusahaan dari Lampung Tengah dipinjam namanya untuk mengikuti lelang, dengan kontrak ditandatangani di sana. Adapun proyek yang dikerjakan meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati, pembangunan kantor dinas, hingga peningkatan jalan di berbagai desa.
KPK melakukan OTT pada 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB di rumah NOF dan A (pegawai Dinas Perkim OKU). Dalam operasi ini, KPK mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, UH, A, dan S di kediaman masing-masing.
Sebelumnya, pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka proyek. Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan Rp2,2 miliar, yang kemudian diserahkan kepada NOF, namun dititipkan pada A. Selain itu, ASS juga telah menyerahkan Rp1,5 miliar kepada NOF di rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
FJ (Anggota DPRD OKU), MFR, UH, dan NOF (Kadis PUPR OKU) dikenakan Pasal 12 huruf A/B, F, dan B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MFZ dan ASS (pihak swasta) dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf A/B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu unit Toyota Fortuner BG 1851 ID
- Dokumen proyek
- Beberapa ponsel dan alat elektronik
- Uang Rp1,5 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan NOF
Para tersangka NOF, MFZ, dan ASS saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ketua KPK, Setya Budianto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat OKU dan aparat kepolisian yang telah mendukung proses penyelidikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu kelancaran operasi ini, termasuk masyarakat Sumsel, Polda Sumsel, dan Polres OKU,” pungkasnya.
(Erli IR)