Bandung, Media Arbiter
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan acara perpisahan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya. Dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, sekolah diminta untuk mengadakan perpisahan secara sederhana serta melarang pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua.
“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” tulis Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya, Sabtu (1/3/2025).
Oleh karena itu, sekolah diimbau untuk menggelar acara di lingkungan satuan pendidikan dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna menghindari beban biaya tambahan.
Lebih lanjut, Wahyu melarang kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun demi membiayai acara perpisahan. Namun, pihak sekolah tetap diperbolehkan untuk mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal kepanitiaan dan penyediaan fasilitas yang ada di sekolah.
Sekolah juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah adanya pelanggaran norma ketertiban oleh siswa dalam acara perpisahan. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh ASN.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022,” terangnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, pelaksanaan perpisahan diserahkan kepada kebijakan masing-masing penyelenggara atau yayasan. (Rekky nt)