Izin Kolam Renang Kok Happy Family di Tanggamus Dipertanyakan, Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pencemaran Lingkungan Mengemuka

Media arbiter com
TANGGAMUS –

Legalitas izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family yang berlokasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, kini disorot tajam publik. Pasalnya, lahan tempat berdirinya kolam tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi jual beli yang dilandasi dokumen palsu dan kini tengah bergulir dalam proses hukum.

Salah seorang warga setempat yang identitasnya enggan dipublikasikan mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan kolam renang itu belum sah secara hukum. Ia mempertanyakan dasar penerbitan izin usaha karena dokumen jual beli yang digunakan diduga dipalsukan oleh oknum kepala pekon setempat.

“Surat jual beli tanahnya itu katanya dipalsukan oleh Kakon Banyu Urip. Sekarang sedang diperiksa polisi. Kalau begitu, perizinannya gimana setelah dinas terkait mengetahui?” ujarnya heran, Sabtu (5/7/2025).

Warga menyebut, izin usaha yang diterbitkan berdasarkan dokumen lahan bermasalah sangat berpotensi batal demi hukum. Artinya, operasional kolam renang tersebut bisa dianggap ilegal jika terbukti berdiri di atas lahan yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Kalau dokumennya palsu, ya otomatis izinnya cacat hukum. Bisa jadi usaha itu ilegal,” tambahnya.

Sementara Kepala Pekon Banyu Urip, Santoso, saat ini telah dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah.

Laporan resmi tersebut dibuat oleh Sulistiyo (53), pemilik sah lahan yang mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya.

Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/3/11/2025/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Februari 2025.

Dalam laporan itu, Sulistiyo menuding kepala pekon telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi usaha kolam renang.

Jika terbukti benar, Santoso dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tak hanya soal legalitas lahan dan izin, Kolam Renang Kok Happy Family juga tengah disorot atas dugaan pencemaran lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus telah melakukan pemeriksaan lapangan menyusul keluhan warga terkait aliran air limbah kolam renang yang menyebabkan matinya tanaman dan benih ikan di sekitar area pertanian.

Pihak DLH telah mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium, guna memastikan kandungan limbah yang mengalir ke lingkungan warga.

DLH juga meminta pengelola kolam untuk segera membangun sistem penyaring limbah (filterisasi endapan) dengan batas waktu penyelesaian hingga September 2025.

“Kami sudah turun ke lokasi, ambil sampel air, dan beri tenggat kepada pengelola untuk membangun sistem penyaringan limbah,” ujar salah satu pejabat DLH Tanggamus.

Kasus ini memicu kekhawatiran warga akan lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen dalam penerbitan izin usaha oleh instansi terkait.

Terlebih, kolam renang tersebut telah beroperasi dan menerima kunjungan publik tanpa kejelasan dasar legalitas atas lahan dan tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi perizinan untuk bertindak tegas dan terbuka.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pembiaran praktik curang seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegas warga.

Sementara saat dikonfirmasi pengelola kolam renang Kok Happy Family, Maruyah menyanpaikan tidak ada konfirmasi dan klarifikasi.

“Mohon maaf tidak ada konfirmasi atau klarifikasi apapun, masalah sudah selesai dinas terkait sudah turun” jawab Maruyah melalui pesan WhatsApp, Sabtu 5 Juli 2025. (rosidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *