Kadis ini sudah tidak lagi menghormati hari kemerdekaan Bendera robek dan lusu masih ber kibar Masih Berkibar: Dua Dinas di Tanggamuyas Abaikan Simbol Negara

TANGGAMUS — Media Arbiter

Sebuah ironi menyakitkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Media arbiter com

Bendera Merah Putih yang semestinya dijunjung tinggi sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa, justru dibiarkan berkibar dalam kondisi robek di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, Senin 7 Juli 2025.

Dua OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kondisi bendera yang robek dan tetap dikibarkan di halaman dua dinas itu menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah yang kerap bicara soal nasionalisme namun lalai dalam hal-hal paling mendasar, menghormati lambang negara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sangat tegas:

Pasal 24 huruf C melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggarnya bisa dijerat Pasal 67 huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga 100 juta rupiah.

Ini bukan kejadian tunggal. Sejumlah insiden serupa pernah terjadi, pada 2020 lalu bendera lusuh berkibar di Dinas Pariwisata Tanggamus. Sayangnya, dari tahun ke tahun, kejadian ini seperti diabaikan seakan menjadi kelaziman yang tak perlu diseriusi.

Pertanyaannya, di mana pengawasan dan kepedulian pimpinan dinas terhadap simbol negara? Apakah para kepala dinas tak pernah memperhatikan halaman kantornya sendiri? Ataukah ini mencerminkan sikap cuek dan tidak peka terhadap simbol kehormatan bangsa?

Wartawan Wawai News tengah menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, serta Kepala Dinas DPMPTSP.

Sampai berita ini kami tayang kan kepala dinas pemberdayaan perumpuan dan KB belum bisa di konfirmasi /atau tidak masuk kantor dengan alasan sakit dan satu pun pegawai di kantor tersebut enggan memberikan klarapikasi * ret”tandas nya pawarta ( rosidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *