Bogor, 15 April 2026. Mediaarbiter.com
Meski instruksi tegas mengenai penertiban tambang ilegal telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Kegiatan penambangan Pasir dan Batu Kerikil di kali (SIRTU) Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Kampung Dogol, Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .
Terpantau masih beroperasi secara bebas.
Ketegasan Gubernur Jawa Barat seolah hanya dianggap sebagai “angin lewat” oleh para oknum pengusaha tambang.
Minimnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kekecewaan bagi para penambang yang taat pada aturan. Kami selaku tim awak media menilai, adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan alam di wilayah tersebut, terutama di musim penghujan.
Fakta di Lapangan Alat Berat, terus bekerja
berdasarkan pantauan awak media di lokasi, meski cuaca lagi hujan deras.
Aktivitas pengerukan Pasir dan Batu Kerikil ( SIRTU ) dari kali di wilayah Kampung Dogol
Desa Cibatutiga, masih berlangsung intensif. Puluhan truk bertonase besar hilir mudik mengangkut material, yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan Desa dan Provinsi, tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan sekitar.
”Aturan tinggal aturan.
Larangan dari tingkat Provinsi sepertinya tidak punya taring di sini.
Kami melihat alat berat masih bekerja setiap hari tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sorotan Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
Ketidakhadiran tindakan preventif maupun represif dari pihak kepolisian dan Satpol PP di titik koordinat tersebut menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
APH dinilai tutup mata dan terkesan membiarkan praktik eksploitasi sumber daya alam ini berjalan tanpa hambatan.
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata.
Kerusakan Kali dan Lingkungan sekitar.
Potensi longsor dan hilangnya sumber air warga. Kerugian Negara, Hilangnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena tidak adanya pajak tambang, gangguan Sosial.
Polusi debu jalan licin dan kebisingan yang mengganggu pemukiman warga sekitar galian.
Tuntutan Masyarakat
mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menutup permanen lokasi Galian C Pasir dan Batu Kerikil tersebut di Desa Cibatutiga
Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah pengusaha tambang nakal, sedangkan Bos yang biasa di panggil Peang sendiri santai-santai saja, kaya merasa aman karna diduga ada backing dari para oknum ntah itu APH atu oknum lain sebagainya.
| Hendrawan Korwil Jabar |






