Ogan Ilir,Sumsel,Arbiter.online
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasie Propam) Polres Ogan Ilir, AKP H. Manurung, memimpin apel pagi di lapangan utama Mapolres Ogan Ilir pada Kamis (30/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar senantiasa bijak dalam menggunakan platform digital dan media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), hingga TikTok.
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi lisan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya menjaga etika, disiplin, serta profesionalisme di ruang siber. Manurung menggarisbawahi larangan bagi personel untuk melakukan siaran langsung (live) terkait aktivitas pribadi saat jam dinas, terutama ketika mengenakan seragam kepolisian. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) dan berisiko menciptakan sentimen negatif di masyarakat.
“Perilaku anggota di ruang digital turut mencerminkan institusi. Oleh karena itu, hindari aktivitas yang dapat menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar AKP H. Manurung di hadapan peserta apel. Ia menambahkan bahwa fungsi Propam akan memperketat pengawasan dan tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Langkah preventif ini diambil sebagai komitmen institusi dalam menjaga citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional. Apel pagi yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan menjadi momentum penguatan integritas bagi seluruh jajaran Polres Ogan Ilir.
(Risqi &fitri)
KASIE PROPAM POLRES OGAN ILIR TEGASKAN ETIKA BERMEDIA SOSIAL BAGI PERSONEL SAAT APEL PAGI






