Ogan Ilir,Sumsel,Arbiter.online
Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir resmi menetapkan pengemudi truk Fuso berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Palembang–Indralaya (Palindra). Insiden yang melibatkan mobil pikap dan truk Fuso tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) dini hari dan mengakibatkan tiga orang korban meninggal dunia. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Lantas IPTU Dede, S.H., serta Kasi Humas Kompol Herman, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Jambi sebelum akhirnya diamankan petugas. Selain MS, polisi juga mengamankan rekan tersangka berinisial N yang berada di lokasi saat kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir.
“Tersangka MS telah kami tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam rilis pers di Mapolres Ogan Ilir. Atas tindakannya meninggalkan lokasi kejadian, MS dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta. Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MS.
Polisi saat ini telah menyita satu unit truk Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8127 FW beserta muatannya sebagai barang bukti penyidikan. Kapolres mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terulangnya tragedi serupa. Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian pun diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.
(Risqi dan Fitri)
POLISI TETAPKAN SOPIR FUSO TERSANGKA TABRAK LARI MAUT DI TOL PALINDRA






