Bogor. Arbiter News
Praktik Pengolahan Lumpur Menggunakan Genton Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Angsana Pojok, Desa Cibeber Dua, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari. Selasa (05/005/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Bos Ajun, diduga menjadi tempat pengolahan Lumpur Gentong Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Awak media Arbiter menanyakan ke salah satu warga bosnya lagi di mana, warga menjawab bos lagi di rumahnya,” Tutur warga tersebut.
Menurut info dari beberapa media yang kita temui, bos yang bernama ajun di backingi oleh oknum media.
( Korwil Jabar Hendrawan )






