Maraknya Gelondongan Emas Ilegal yang Di Kordinir Oleh Oknum Rw Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Tutup Mata

Bogor. MediaArbiter.com

Aktivitas Gelondongan Emas yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Kampung Leuwibatu, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.

Pantauan awak media pada hari Kamis (14/05/2026) menunjukkan maraknya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.

Di lokasi itu ditemukan sebuah tempat Gelondongan Kisaran 20 Titik Lebih, diduga menjadi tempat Pengolahan Emas secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti, limbah dari pengolahan emas tersebut limbah nya di buang kemana saja.

Ketika awak media mau konfirmasi ke salah satu pengusaha Gelondongan, ia bilang kita sudah ada kordinator nya pak, coba bapak ke Rw 04 Taupik kami tiap bulanya ada kordi ke pak Taupik, per Gelondongan 20.000, bahkan oknum anggota polsek rumpin pun yang berinisial ( A ) dulu sering mampir, cuman berhubungan sekarang udah di kolektip sama pak rw mungkin oknum itu ke beliu,” Ujar salah satu pengusaha yang identitasnya pengen di rahasiakan.

Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat.

Pengelola emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.

Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.

Hingga berita ini di terbitkan. Taupik selaku Rwselak belum dapat di konfirmasi,

Kami selaku tim awak Medi Arbiter bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Tipidter Polda Jabar.

( Hendrawan Korwil Jabar )

Pos terkait