EW-NCW Soroti Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di PALI dan Muara Enim, Mendesak Kejati Sumsel Turun Tangan

PALEMBANG,Sumsel,Arbiter.Online
Eksekutif Wilayah Corruption Watch Provinsi Sumatera Selatan secara resmi laporkan temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait pengelolaan anggaran di dua wilayah, yakni Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim (23/07).
Koordinator Lapangan Solahuddin MK menyatakan bahwa kebocoran keuangan negara akibat kolaborasi antara penyelenggara negara dan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa telah berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan rakyat.
“Bedasarkan hasil kajian Eksekutif Wilayah Corruption Watch ditemukan 2 (dua) wilayah Sumatera Selatan yang tengah terjangkit virus Korupsi yang akut, yakninya Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim” papar koordinator lapangan
Fokus utama dugaan KKN di dua wilayah tersebut terdapat pada Dinas Pertanian Kabupaten PALI dan Sekretariat Daerah Kabuapeten Muara Enim
Dalam kajian EW-NCW menemukan anggaran lebih dari 40 Milyar Rupiah di Dinas Pertanian PALI yang terbagi ke dalam tujuh kegiatan. Berdasarkan uji petik dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2026, ditemukan adanya indikasi manipulasi penerimaan bantuan, ketidaksesuaian dengan penetapan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi), hingga dugaan kegiatan fiktif.
“Ada dugaan penyalagunaan wewenang dan dugaan perbuatan yang menguntung diri pribadi, kelompok dan koorporasi” terangnya
Berikutnya di Kabupaten Muara Enim, didapati ditemukan dugaan anggaran fantastis pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yaitunya Realisasi Belanja Pakaian Dinas Harian mencapai hampir 4 milyar rupiah dan anggara Anggaran Makan dan Minum Jamuan Tamu sebesar 5 milyar rupiah
“temuan diarahkan pada dua pos anggaran APBD Muara Enim TA 2025 yang diindikasikan tidak sesuai peruntukan serta berpotensi mark up” terang Solah
Menyikapi temuan tersebut, Koordinator Aksi Corruption Watch Agusdiansyah menyampaikan laporannya secara resmi dengan menyampaikan tuntutan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan
“Kami meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera turun ke lapangan, melakukan telaah, penyelidikan, serta mengusut tuntas indikasi KKN pada anggaran Dinas Pertanian PALI dan Sekretariat Daerah Muara Enim TA 2025” kata Agus
Untuk mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten PALI dan Muara Enim, EW-NCW meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
“Kami meminta kejati Sumsel agar segera memanggil Bupati PALI, Kepala Dinas Pertanian PALI, serta pihak penyedia dari CV. Agro Kurnia Utama, CV. Eka Jaya Bersama, CV. Bergema Bergerak Bersama, dan CV. Ajeng Media Sabrina” tegasnya
Berikutnya Agus juga menyerukan agar Kejati Sumsel segera memeriksa Bupati Muara Enim, Sekretaris Daerah Muara Enim, serta Kepala Bagian Umum.
“Tangkap, pecat, dan penjarakan koruptor” Seru Aktivis
Berikutnya diharapkan laporan EW-NCW dapat menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum lingkungan di Sumatera Selatan khususnya di wilayah Kabupaten PALI dan Muara Enim dan agar memeberi efek jera sehingga tidak ada lagi Kepala Daerah, Birokrat, politisi dan pengusaha merasa kebal hukum dalam pengolaan anggaran negara
“Kami akan kawal terus kasus di 2 kabupaten ini sampai tuntas, dan kami akan kembali aksi jika tuntutan kami belum dipenuhi” pungkasnya
(Risqi dan fitri)

Pos terkait