Galian C Ilegal Masih Nekat Beroperasi Meski Sudah di Segel PPNS Line Oleh Satpol PP Jawa Barat

Bogor. MediaArbiter.online

Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 27 April 2026 lalu, kini kembali nekat beroperasi lagi dan operasinya itu di malam hari, Kamis ( 04 Juni 2026 )

Keberadaan tambang ilegal yang berlokasi di Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkesan kebal dari hukum, pasalnya.PPNS Line segel yang dipasang oleh Satuang Polisi Pamong Praja Perovinsi Jawa Barat, tak lantas menjadikan usaha ini terhenti, siang gada kegiatan malah sekarang operasinya di malam hari.

Kendati banyak pihak yang meminta kegiatan tambang ini untuk berhenti, karena selain merusak alam serta tidak mengantongi ijin, tak juga menyurutkan para pengusaha tambang galian C tersebut untuk tetap menjalankan aktivitas usahanya, sehingga dapat menimbulkan cemburu sosial bagi para pelaku usaha Tambang yang taat pada aturan.

Salah seorang warga ketika di wawancara, ia mengatakan bahwa kegiatan galian C Ilegal itu berjalannya malam Pak, saya sering dengar tiap malam ada suara alat berat dan mobil pengangkut tanah dan batu,” Ujar salah satu warga yang identitasnya agar di rahasiakan demi keamanan.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Saya Hendrawan, selaku Kordinator Wilayah Jabar Media Arbiter, mungkin saya akan mengirimkan Laporan dan pengaduan kepada Polres Bogor dan Polda Jabar, Inspektur Tambang serta Dinas ESDM Provinsi Jabar. ” Agar pengusaha – pengusaha nakal seperti ini, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita.

Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Desa yang berinisial ( A ) selaku Bos Galian C Ilegal tersebut, belum dapat dikonfirmasi.

Korwil Jabar Hendrawan

Pos terkait