Pengolahan Gentong Gelondongan Emas Ilegal Milik Bos haji Edi Aparat Penegak Hukum sudah jela telah trima uang stroran dari para bos trsebut perbulan Jangan Pura Pura tutup mata dan telinga
Aktivitas Pengelolaan Gelondongan Emas yang sudah jelas ilegal kembali marak di, jalan kp bantar no 124 Bantar karet kec naggung kab Bogor Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam pura pura tidaktau dengan ada nyah pengolahan emas di wilayah trsebut
Pantauan awak media pada hari Rabu (08/07/2026 ) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah tempat Pengelolaan Emas Gelondongan, milik Bos yang bernama haji Edi jelas menjadi tempat Pengolahan Emas Gelondongan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media terkait pkerjaan trsebut sudah berapa lama jalannya, salah seorang pekerja menjawab udah lumayan lama pak ujar,” Pekerja tersebut.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan yang mengandung lumpur, gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat.
Tim awak media mengkonfirmasi kepada pekerja, terkait pembuangan limbahnya ia enggan menjawab, kami langsung memeriksa pembuangan limbah yang mengandung kimia tersebut, ternyata di buang ke kali, oleh karna itu kami khawatir dampak dari bahan kimia merusak lingkungan.
Pengelola gelondongan emas (alat gelondong) (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Limbah pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, terutama merkuri dan sianida, memiliki efek samping yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah ini dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara yang merusak ekosistem serta menimbulkan penyakit serius.
Kami tim awak media bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan langsung mendatangi Unit Tipidter Polda Jabar. Dan KDM pungkas
( Staff Redaksi )
Pengolahan Gentong Gelondongan Emas Ilegal Milik Bos haji Edi Aparat Penegak Hukum sudah jela telah trima uang stroran dari para bos trsebut perbulan Jangan Pura Pura tutup mata dan telinga






