Kantor Desa Sidowaluyo kc.Belitang Mulya Ditutup Saat hari Kerja, Sekdes Beri Alasan Keamanan

OKU TIMUR, Sumsel – ARBITER.

Kantor Desa Sidowaluyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur diduga sengaja ditutup pada jam kerja. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menghambat urusan administrasi di desa.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga, kantor desa dalam keadaan tertutup saat hari kerja. Padahal pelayanan publik di desa wajib dibuka sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Sekdes menyampaikan bahwa kantor sebenarnya sudah dibuka pada pagi hari. Namun kemudian ditutup kembali.

“Tadi pagi sudah buka. Ditutup dulu karena takut nanti ada barang yang hilang,” ujar Sekdes saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidowaluyo belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami dari media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepala desa.

Sejumlah warga mengaku datang ke kantor desa untuk mengurus surat pengantar dan administrasi lainnya, namun mendapati kantor dalam keadaan tutup.

“Kami bolak-balik datang, tapi kantornya tutup. Kalau alasannya takut barang hilang, harusnya ada penjagaan atau jadwal yang jelas,” kata salah satu warga.

Penutupan kantor desa di jam kerja tanpa kepastian menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf e.
    Kepala Desa bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk membuka pelayanan publik.
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 huruf g dan h.
    Penyelenggara wajib menjunjung asas keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas terkait jam pelayanan.
  3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 ayat (1)
    Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Standar meliputi waktu pelayanan dan prosedur.
  4. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasal 7.
    Perangkat desa bekerja penuh waktu. Jam kerja perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Terkait keamanan aset desa, pengamanan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Namun alasan keamanan tidak dapat menjadi pembenar untuk menutup total layanan di jam kerja tanpa solusi alternatif.

Harapan Evaluasi Kecamatan dan PMD
Camat Belitang Mulya dan Dinas PMD Kabupaten OKU Timur diharapkan segera melakukan pembinaan. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 112, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Warga berharap ke depan kantor desa tetap buka sesuai jam kerja. Jika perangkat harus keluar, maka pelayanan tetap berjalan dengan petugas piket dan informasi disampaikan secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat. ( erli ir)

Pos terkait