Arbiter com~Kepahiang-Bengkulu.
Dunia pendidikan di Kabupaten Kepahiang kembali diterpa rapor merah”Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan perpisahan mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu”
dinilai sangat mencekik wali murid hingga berujung pada diskriminasi nyata terhadap siswa dari keluarga prasejahtera.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media Investigasi.in,(A Perlis) bersama Media Sinar Dunia (Sopian Hadi) di lapangan, tarif “sumbangan” perpisahan yang dipatok oleh pihak sekolah atau komite tersebut memiliki skema berlapis yang dinilai tidak masuk akal”
Setiap wali murid diwajibkan membayar sebesar Rp.305.000 jika hanya ada satu orang tua yang hadir mendampingi siswa”Sementara itu, jika kedua orang tua hadir bersama-sama, tarif dipatok naik Rp. 10.000 menjadi Rp.315.000″Dampak dari kebijakan sepihak ini berujung pilu.
Akibat nominal yang sangat besar bagi ekonomi keluarga miskin, seorang siswi bernama ( ) dilaporkan tidak dapat mengikuti acara perpisahan sekolah karena orang tuanya sama sekali tidak mampu melunasi pungutan tersebut”Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam masyarakat”karena secara langsung mencederai hak psikologis anak dan merusak nilai-nilai keadilan sosial di lembaga pendidikan dasar.
Sedangkan” sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lembaga pendidikan tingkat dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang keras melakukan pungutan yang ditentukan nominalnya, memiliki tenggat waktu, atau bersifat memaksa.
Sumbangan seharusnya bersifat sukarela tanpa ada batasan minimal, dan dilarang keras mengeliminasi siswa kurang mampu dari kegiatan sekolah” Ironisnya, alih-alih mengambil tindakan tegas, jajaran pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang justru mempertontonkan sikap tidak transparan.
Saat sejumlah awak media mendatangi kantor dinas maupun menghubungi via telepon demi meminta klarifikasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang, Ibu * Nining Faweli Pasju *, beserta Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), bapak *Nugroho*, justru terkesan menghindar dan memilih bungkam seribu bahasa.
Tindakan menutup diri yang ditunjukkan oleh Kadisdikbud Nining Faweli Pasjudan Kabid Dikdas Nugroho ini memicu kritik keras dari berbagai elemen” Sikap menghindar dari pejabat publik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus menghambat kemerdekaan pers dalam melakukan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” Saat ini gabungan awak media bersama elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepahiang,untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun memeriksa aliran dana pungutan berlapis di SDN 03 Air Selimang, serta mengevaluasi kinerja internal pejabat Disdikbud Kepahiang yang terkesan sengaja membiarkan atau melindungi praktik ilegal tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan secara serentak, tim media gabungan masih terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari, Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasjudan Kabid Dikdas Nugrohodemi terpenuhinya hak jawab serta keberimbangan informasi.
Ret ns
Arbiter.com






