Arbiter.com~Kepahiang-Bengkulu.
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran perpisahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Air Selimang,Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan.
Penarikan uang bernominal berlapis tersebut diduga kuat diiringi aksi penagihan langsung (door to door) oleh oknum guru sekolah ibu (Yeni) ke rumah kediaman wali murid yang tidak mampu membayar”
Berdasarkan data investigasi mendalam yang dihimpun tim media gabungan,media Sinar Dunia (Sopian Hadi) bersama media investigasi.in (A Perlis) Selaku PJS Kepala Sekolah SDN 03 Air Selimang,* Wagino alias Nono, * dan ibu * Yeni * sebagai guru kelas 6, dilaporkan telah melakukan tindakan agresif. Dirinya diduga sempat dua kali mendatangi langsung rumah kediaman salah satu wali murid bernama ( UG )untuk menagih iuran perpisahan sebesar Rp305.000.”
Tidak berhenti sampai di situ, dalam selang waktu berikutnya, oknum guru tersebut kembali mendatangi kediaman wali murid tersebut untuk meminta uang sebesar Rp70.000 dengan dalih sebagai biaya pencetakan foto” Tekanan finansial berlapis yang agresif ini berujung pada dampak sosial yang sangat memilukan”, seorang siswi bernama ( BA ) terpaksa tidak bisa mengikuti acara perpisahan sekolah karena orang tuanya sama sekali tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi tuntutan biaya tersebut.
Sesuai aturan baku dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penentuan nominal uang secara sepihak, adanya penagihan berkala, hingga tindakan diskriminasi melarang siswa miskin mengikuti kegiatan sekolah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dan maladministrasi.
Mirisnya, jeritan dan keluhan wali murid prasejahtera ini seolah tidak mendapatkan ruang keadilan di jajaran birokrasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang” Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada otoritas tertinggi pengawas ASN, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, terkesan diabaikan begitu saja tanpa ada respons ataupun tindakan konkret untuk melindungi hak psikologis anak.
Sikap abai serupa juga dipertontonkan oleh jajaran instansi pembina pendidikan” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, beserta Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Bapak Nugroho, memilih bungkam seribu bahasa dan terkesan sengaja menghindar ketika para jurnalis mendatangi kantor dinas demi meminta kejelasan.
Aksi bungkam secara berjamaah dari Sekda Hartono, Kadisdikbud Dr. Nining Pasju, serta Kabid Dikdas Nugroho ini ” memicu gelombang kritik tajam”Sikap menutup diri dari pejabat publik dinilai melanggar undang-undang dan menghambat kemerdekaan pers yang dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi awak media bersama elemen masyarakat sipil kini mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dan Aparat penegak hukum ( Polres )Kepahiang untuk segera turun melakukan penindakan hukum secara independen. Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Air Selimang, Wagino alias Nono, dan Ibu Yeni selaku guru kelas 6,didesak untuk segera diperiksa terkait dugaan intimidasi penagihan uang berlapis, serta meminta bupati mengevaluasi total kinerja jajaran Disdikbud Kepahiang yang dinilai abai dan gagal menegakkan marwah pendidikan bersih di Bumi Sehasen.
Hingga berita ini dinaikkan secara serentak, tim gabungan media masih terus berupaya mengejar klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait demi asas keberimbangan informasi yang utuh.
Ret(ns)
Arbiter.com






