Pemberian Remisi Umum Tahun 2026di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Bandung-Arbiter.com

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, 17 Agustus 2026
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung menyelenggarakan Upacara
Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana yang dihadiri oleh Kepala Lapas
Perempuan Kelas IIA Bandung, pejabat struktural, petugas Lapas, serta seluruh warga binaan
bertempat di Lapangan Upacara Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Berdasarkan hal tersebut,
dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1 Sebanyak 400 orang narapidana mendapatkan remisi umum, dengan 399 orang
mendapatkan RU I, yakni pengurangan masa pidana namun masih menjalani sisa pidana
di dalam Lapas, dan 1 orang mendapatkan RU II yakni pengurangan masa pidana sehingga
masa pidananya habis dan dapat langsung menghirup udara bebas. Besaran remisi
diberikan secara beragam sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani, dengan rincian
sebagai berikut :
1) Besaran Remisi 6 Bulan : 27 orang
2) Besaran Remisi 5 Bulan : 34 orang
3) Besaran Remisi 4 Bulan : 80 orang
4) Besaran Remisi 3 Bulan : 124 orang
5) Besaran Remisi 2 Bulan : 73 orang
6) Besaran Remisi 1 Bulan : 62 orang
2 Pada acara Penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 ini, Kepala Lapas Perempuan
Kelas IIA Bandung memberikan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada 2 orang
perwakilan Warga Binaan, termasuk di antaranya warga binaan yang langsung bebas,
setelah mendapatkan remisi
3 Kemudian Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Gayatri Rachmi Rilowati
membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menyampaikan
bahwa Pemberian remisi merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang
menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk
penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan. Remisi diharapkan dapat
menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas
diri, mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian sehingga setelah kembali
ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana
4 Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dan peraturan pelaksana di bawahnya. Narapidana yang mendapatkan
remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara
lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,
telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat resiko
berdasarkan hasil asesmen;
5 Rincian Surat Keputusan Remisi Umum, kemudian dipasang di papan pengumuman yang
terdapat di setiap blok hunian, sehingga seluruh warga binaan dapat melihat langsung
besaran remisi yang mereka dapatkan.

(M.edwar)

Pos terkait