Palembang, Sumsel,Arbiter.online
Kematian Jon Daus, warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB). Jon dilaporkan meninggal dunia pada 22 Agustus 2026 setelah sebelumnya dijemput oleh oknum anggota kepolisian pada dini hari. Dalam keterangan pers di Kantor YBH SSB, Palembang, Rabu (9/9/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., bersama Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., mendesak agar rangkaian peristiwa dari penjemputan hingga kematian korban dapat diusut secara terang dan objektif. Menurut keterangan keluarga, sebelum dijemput sekitar pukul 02.00 WIB oleh oknum yang diduga berasal dari Polres Pagar Alam, Jon sedang berjaga di sebuah acara hajatan dalam kondisi sehat. Namun, hingga korban dilarikan ke rumah sakit pada siang harinya dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi maupun dokumen terkait dasar penanganan tersebut. Rentang waktu 12 jam antara penjemputan dan kabar kematian inilah yang kini menjadi fokus utama pihak keluarga untuk mencari kejelasan. Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan atau menuduh pihak tertentu, melainkan meminta pemeriksaan menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti. Selain mempertanyakan kronologi waktu, keluarga juga menemukan adanya sejumlah lebam dan memar pada tubuh jenazah setelah dimandikan. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa temuan tersebut belum tentu berkaitan langsung dengan penyebab kematian dan masih memerlukan pemeriksaan medis yang kompeten guna memastikan kebenarannya. Guna menguji profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum telah resmi melaporkan kejadian ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor 20260831000057-00001 tertanggal 31 Agustus 2026. Kuasa hukum berharap seluruh dokumen kepolisian serta catatan medis dapat dibuka secara transparan agar keluarga memperoleh jawaban yang objektif dan berkeadilan. Miftahudin menambahkan bahwa keluarga tidak bermaksud menuntut pihak manapun dinyatakan bersalah sebelum ada hasil pembuktian yang sah, melainkan berharap agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku demi menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
(Risqi dan fitri)
KEMATIAN JON DAUS USAI DITANGKAP POLISI: KUASA HUKUM TUNTUT KEJELASAN DAN TRANSPARANSI






