KEPAHIANG, ALBITER.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2027 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Penyerahan kedua Raperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Kamis (10/9/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran daerah.
Proses tersebut dilakukan setelah sebelumnya agenda penyampaian serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda telah dilaksanakan.
Selanjutnya, Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap materi anggaran yang diajukan.
Pembahasan akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi dan kebutuhan daerah, serta aspirasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen agar proses penyusunan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel dan terukur.
Kebijakan anggaran daerah diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Dengan diserahkannya kedua Raperda tersebut kepada Banggar, tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif selanjutnya akan menjadi bagian penting sebelum rancangan anggaran ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis (nasron)






