WARGA ARIMBI JAYA LAPORKAN OKNUM APARAT KE SUBDENPOM PRABUMULIH TERKAIT DUGAAN GUDANG BBM ILEGAL

SUMSEL,Arbiter.online
Kasus kebakaran bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lematang Jaya, RT 002/RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah warga yang menjadi korban terdampak melaporkan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia berinisial DN ke Subdetasemen Polisi Militer Prabumulih pada Selasa, 29 September 2026. Laporan tersebut dilayangkan menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan gudang penyimpanan BBM serta merusak sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Salah satu warga terdampak, Mariska, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena berbagai persoalan kerugian material belum diselesaikan secara tuntas. Selain mengadu ke Subdenpom, warga mendesak aparat berwenang menyelidiki secara menyeluruh aktivitas penyimpanan BBM ilegal yang diduga memicu kebakaran tersebut. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak, ujar Mariska. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Subdenpom Prabumulih belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Peristiwa ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah api melalap bangunan penimbunan BBM dan merusak struktur rumah warga, mulai dari atap hingga dinding retak. Masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang adil agar hak-hak warga yang dirugikan dapat segera terpenuhi. (Risqi dan Fitri)

Pos terkait