TIM GABUNGAN RESMOB SATRESKRIM POLRES OGAN ILIR DAN POLSEK TANJUNG RAJA BEKUK DUA PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

Ogan Ilir, Sumsel, Arbiter.online
Kepolisian Resor Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pencurian di sebuah warung seblak, petugas mengidentifikasi dua pemuda berinisial IM (21) dan M (19) sebagai pelaku utama. Penangkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi Ops Sikat Musi I 2026. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pelajar putri bernama Khanza Tiendri (17) pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati makanan di Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai Rp21.000.000 raib dari tempat parkir, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Pidum Ipda Abriansyah, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pengejaran membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi mengenai keberadaan para pelaku, petugas bergerak menuju wilayah Kabupaten OKI dan berhasil meringkus tersangka berinisial M di kediamannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menciduk tersangka IM. Dalam proses interogasi, kedua pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah besi yang dimodifikasi runcing serta sebuah kunci pas ukuran 8 yang diduga kuat digunakan untuk membobol motor korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IM ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Raja untuk pengembangan empat laporan lainnya, sedangkan tersangka M diamankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriati, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Tanjung Raja yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Indralaya dan Tanjung Raja. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ujar AKBP Rizka. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terlihat atau dalam pengawasan serta memasang kunci pengaman ganda guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

(Risqi dan fitri )

Pos terkait