Bogor-mediaarbitercom
Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di smk pesona dywantara jl raya sibanteng / lewiliyang km 9 kap sinarjaya desa sibanteng kec lewisadeng kab Bogor , menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan data yang tercantum
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, kondisi fisik sekolah yang terlihat di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari awak media di lapangan SMK pesona dywantara tercatat mengalokasikan anggaran untuk
komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tercatat anggaran di tahun 2024 dengan pada Tahap (1) Rp 507.470.000 pada Tahap (2) dengan total mencapai Rp507.287.100 dan di tahun 2025 tahap (1) rp 326.171.650 dan di tahan ke (2) Rp 272.117.700
Namun saat dilakukan pemantauan di lingkungan sekolah, kondisi bangunan masih tampak sederhana. Beberapa bagian dinding terlihat kusam, cat bangunan tampak memudar, serta sejumlah fasilitas terkesan belum mendapatkan perawatan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait bentuk kegiatan pemeliharaan yang telah dilaksanakan pihak sekolah serta sejauh mana realisasi penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana BOSP.
Selain itu, alokasi dana honorarium tenaga honorer juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan jumlah
Dana BOSP merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Karena itu, penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus berlandaskan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Lanjut dengan anggaran dana PIP yang mendapat kan PIP di tahun 2024 dengan jumlah siswa yang salurkan siswa dengan jumlah siswa 482 Rp 818.100.000 sedangkan yang di bagikan hanya 54 siswa dengan anggaran Rp Rp 48.600.000 trus pembarian aktivasi nasiaonal siswa 104 dengan Anggran Rp 187.600.000 dan pembrian relasasi 324 siswa dengan anggaran 582.300.000 trus dan yang sebgain tidak di bagagi kan di kemana kan dana trsebut ini jendi sotaran kami selalu awak media apah kah ini dimasukan ke kantong pribadi atau Giman dan ada apah di baik semua ini apah ini da prmaina oplator sama kelapala sekolah dan ketua yayasan yang bernama kepala sekolah luvfy Sofi lestari sebagai kepala sekolah dan ketua yayasan brnama Budy Antoro
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apabila anggaran pemeliharaan tersebut benar telah direalisasikan sesuai laporan administrasi, maka pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan bentuk pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak kepala sekolah terkait realisasi anggaran dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Mengingat dana yang digunakan berasal dari Dana BOSP yang bersumber dari APBN, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak muncul berbagai spekulasi serta untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMK posan dywantara telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
Dan kami mohon untuk para APH mau pun dinas pendidikan agar segara keroscek ke lapang jangan Diam saja seperti semut ?
Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dari pihak SMK pesona dywantara masih terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pungkas tim






