MAJALENGKA, ARBITER NEWS — Keberanian Hj. Hasanah atau yang akrab disapa Ibu Ageung, dalam menjalankan aktivitas perekrutan dan memproses pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke kawasan Timur Tengah kini memicu gejolak publik di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Di tengah ketatnya regulasi pemerintah serta komitmen negara dalam membenahi tata kelola ketenagakerjaan luar negeri, langkah sponsor perorangan asal Desa Sunia Baru ini dinilai sangat berani hingga mengundang sorotan tajam terkait legalitas, kepatuhan prosedur dan aspek pelindungan hukum bagi para calon pekerja.
Sponsor yang mengaitkan aktivitas lapangannya dengan PT. Panca Banyu Aji Sakti tersebut secara terbuka mengakui perannya dalam mengumpulkan dokumen personal serta mengarahkan para calon pekerja menuju negara-negara di kawasan Timur Tengah. Namun, penelusuran mendalam terhadap profil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) justru membeberkan fakta menohok.
Dalam basis data resmi pemerintah, PT. Panca Banyu Aji Sakti tercatat hanya memiliki kantor pusat di Jakarta Timur serta kantor cabang operasional di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Karawang. Kabupaten Majalengka tidak pernah terdaftar maupun tercantum sebagai kantor cabang resmi yang memiliki izin operasional penempatan.
Ketiadaan legalitas kantor cabang di Majalengka semakin menguatkan tanda tanya besar ketika lokasi yang diklaim sebagai kantor perwakilan di Jalan Bantarujeg, Desa Salawangi, diperiksa secara langsung di lapangan. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan atribut perusahaan, papan nama resmi, maupun identitas kelembagaan yang menandakan keberadaan kantor perwakilan P3MI yang sah menurut regulasi.
Aktivitas perekrutan dan pengolahan data justru berpusat di kediaman pribadi Ibu Ageung yang berlokasi di Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran. Di tempat inilah berkas-berkas penting milik para CPMI dikumpulkan, diteliti dan diproses. Fenomena ini memicu keprihatinan publik, yang mempertanyakan dasar hukum serta wewenang seorang sponsor perorangan dalam menjadikan rumah tinggal pribadi sebagai tempat pengumpulan dokumen ketenagakerjaan luar negeri.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, Ibu Ageung bergeming dan menunjukkan sikap optimistis dalam mempertahankan skema pemberangkatan yang dilakukannya. Ia mengklaim bahwa seluruh kegiatannya di tingkat tapak memiliki landasan mandat dari perusahaan pusat.
“Saya melakukan hal tersebut berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan resmi dari PT dan ditandatangani langsung oleh Direktur di kantor pusat. Tugas saya di bawah hanya sebagai sponsor, sedangkan seluruh proses pemberangkatan ke Timur Tengah dilakukan oleh PT melalui jalur rekomendasi khusus,” tegas Ibu Ageung saat memberikan keterangannya.
Pernyataan lugas mengenai keberadaan “Jalur Rekomendasi Khusus” untuk pemberangkatan tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah ini serta-merta memancing reaksi keras dari praktisi dan pengamat hukum ketenagakerjaan. Dalam sistem tata kelola dan tata hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia, tidak dikenal klausul “jalur khusus” atau “rekomendasi khusus” yang legal untuk menerobos barikade regulasi resmi. Publik pun mempertanyakan apakah klaim jalur khusus tersebut merupakan jaminan sah atau sekadar tameng retoris untuk menutupi praktik pengiriman pekerja secara non-prosedural.
Dugaan skema perekrutan sistematis ini kian benderang lewat kesaksian langsung warga setempat. Seorang narasumber berinisial “ET” membeberkan bahwa kerabatnya, bersama dua warga lokal lainnya bernama Wiwin dan Wawat, saat ini sedang dikondisikan dan diatur untuk masuk ke dalam alur proses pemberangkatan menuju Timur Tengah. Tak hanya itu, narasumber berinisial “NR” pada 8 Oktober 2026 membongkar adanya perputaran uang dan insentif di balik masifnya aktivitas percaloan ini.
“Setahu saya, jika kita membawa calon tenaga kerja ke Ibu Ageung, biasanya kita akan diberikan imbalan atau komisi oleh beliau,” ungkap NR secara blak-blakan kepada media.
Praktik pemberian komisi, uang jasa atau fit money yang diduga telah berlangsung lama ini mengindikasikan keberadaan jaringan perantara perorangan (broker) yang terstruktur di tingkat akar rumput. Padahal, regulasi negara melarang keras keterlibatan sponsor perorangan yang membagikan imbalan finansial di luar mekanisme baku dan prosedur resmi P3MI yang terdaftar.
Dari sisi regulasi nasional, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor : 260 Tahun 2015 secara tegas menetapkan penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan (sektor domestik/rumah tangga) di negara-negara kawasan Timur Tengah. Mengingat ruang lingkup aturan tersebut berfokus pada pengguna perseorangan, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada penyebutan Timur Tengah secara umum, negara tujuan spesifik, jenis pekerjaan, kategori pengguna jasa (apabila berbadan hukum) serta skema penempatan resmi harus dipastikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan substantif.
Ketentuan dan ancaman pidana terhadap praktik perekrutan ilegal juga diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 69 undang-undang tersebut melarang keras setiap orang perseorangan bertindak melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa kualifikasi dan izin resmi.
Sanksi atas pelanggaran Pasal 69 diatur dalam Pasal 81, yang mana ketentuan sanksi pidananya telah mengalami penyesuaian normatif melalui Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan penyesuaian ketentuan hukum terbaru tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan penempatan perorangan diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI, yakni setara Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
Lebih lanjut, apabila proses penyidikan dan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum menemukan bukti material yang mengarah pada unsur penipuan, perekrutan berbasis jeratan hutang atau eksploitasi, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta sanksi pidana pemberatnya. Namun demikian, keberadaan sponsor di lapangan, dugaan komisi atau rencana pengiriman ke luar negeri tidak secara otomatis membuktikan terjadinya TPPO. Penetapan pasal dan penjatuhan sanksi wajib didasarkan pada fakta hukum yang sah, pemenuhan alat bukti serta terpenuhinya seluruh unsur pidana yang disangkakan.
Maraknya aksi perekrutan non-prosedural di tingkat desa ini menjadi alarm keras yang membutuhkan ketegasan dan tindakan nyata dari instansi berwenang. Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, BP2MI/BB2MI, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, hingga jajaran Satreskrim Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat didesak untuk tidak tinggal diam.
Inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum secara komprehensif harus segera dilaksanakan untuk memeriksa keabsahan surat tugas sponsor, status legalitas perwakilan P3MI serta mengamankan nasib dokumen para calon pekerja migran seperti Wiwin dan Wawat sebelum mereka terlanjur diberangkatkan secara tidak sah dan berisiko menjadi korban di negeri orang. Negara harus hadir secara nyata dan ”mengulti” setiap bentuk praktik penempatan pekerja migran yang terindikasi menabrak rambu-rambu hukum!
(AS)






