Palembang , Sumsel, Arbiter.online
Praktek penambangan pasir beton yang diduga kuat ilegal marak terjadi di Kecamatan Lubuk Keliat dan Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Meski telah dijatuhi surat peringatan resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, operasional alat berat di sepanjang bantaran sungai tersebut dilaporkan masih terus berlangsung secara masif.
Dugaan penambangan tanpa izin tersebut secara resmi dilaporkan oleh Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW-NCW) Sumatera Selatan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026).
Anggota Tim Investigasi EW-NCW Sumsel, Solahuddin MK, mengungkapkan data dan temuan lapangan terkait dugaan aktivitas galian C yang ditengarai tidak mengantongi izin operasional penuh serta mengabaikan dokumen Analisis Mengenai Impact Lingkungan (Amdal).
“Untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut, para pengelola diduga sengaja menyetor pajak tertentu agar kegiatan mereka terkesan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah,” tutur Solahuddin.
Berdasarkan data yang dihimpun EW-NCW Sumsel, aktivitas pengerukan pasir beton ini tersebar di enam titik utama dengan volume produksi rata-rata mencapai 60 meter kubik per hari di setiap lokasi. Sejumlah nama pemodal hingga oknum pejabat lokal dituding berada di balik operasional tambang tak berizin tersebut.
“Patut diduga terjadi penambangan ilegal yang di antaranya berada di wilayah Tembahang, diduga dikelola oleh SSDN. Kemudian di wilayah Lubuk Keliat, aktivitas tambang ditengarai berada di banyak titik yang diduga dimiliki oleh oknum berinisial BH, seorang oknum kepala desa berinisial Ita, serta oknum berinisial EDT,” ungkapnya.
Selanjutnya, Solahuddin juga membeberkan titik-titik lain yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin tersebut.
“Selain itu, ada tambang ilegal di wilayah Bacang yang diduga dikelola oleh SNB. Terdapat pula tambang di Talang Tengah Laut yang dikelola oleh SSL dengan status Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terindikasi disalahgunakan,” tambahnya.
EW-NCW Sumsel mensinyalir adanya jaringan yang dilindungi oleh oknum pelindung (backing) tertentu, sehingga para pelaku terkesan kebal hukum meski penertiban sempat beberapa kali dilakukan oleh aparat. Padahal, praktik pengerukan pasir di sepanjang aliran sungai di Ogan Ilir ini sebenarnya telah masuk dalam radar pengawasan Pemprov Sumsel. Cabang Dinas ESDM Wilayah Regional VII telah menerbitkan Surat Peringatan tertanggal 9 Juni 2026 terkait penertiban pengusahaan pertambangan tanpa izin. Namun, peringatan tertulis tersebut diabaikan karena aktivitas mesin penyedot pasir dan lalu lalang armada truk terus berlangsung.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar akibat munculnya berbagai dampak fatal. Pengerukan pasir secara terus-menerus memicu pengikisan dasar dan tebing sungai yang berujung pada bencana tanah longsor di sepanjang bantaran sungai wilayah Lubuk Keliat. Hal itu mengikis lahan pertanian dan mengancam permukiman warga.
Tidak hanya itu, lalu lintas truk pengangkut pasir bermuatan berlebih yang melintas secara intensif telah merusak struktur jalan umum dan jalan desa. Dari sisi keuangan daerah, negara dirugikan akibat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena para pelaku tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta retribusi resmi.
Menanggapi maraknya penambangan liar yang merusak lingkungan tersebut, EW-NCW Sumatera Selatan melayangkan desakan keras kepada jajaran pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Pihaknya meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas ESDM dan DLHP untuk segera menghentikan seluruh operasional tambang pasir di Lubuk Keliat dan Muara Kuang yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
Selain itu, EW-NCW Sumsel mendesak pihak kepolisian agar segera turun ke lapangan guna memeriksa para pemilik, mengusut indikasi manipulasi dokumen, serta menindak tegas dan memenjarakan para pemodal maupun oknum pelindung di balik galian C ilegal tersebut.
“Kami meminta dinas terkait dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan verifikasi lapangan, menindak praktik manipulasi dokumen perizinan, serta menangkap para pemodal dan oknum pelindung yang berada di balik galian C ilegal ini,” pungkas perwakilan EW-NCW Sumsel.
(Risqi dan fitri)
DUGAAN ABRASI DAN KERUSAKAN JALAN, EW-NCW SUMSEL LAPORKAN TAMBANG PASIR ILEGAL DI OGAN ILIR






