Adanya Penahanan Ijazah di SMK KORPRI Majalengka: Publik Minta Kemendikdasmen Turun Tangan dan Bertindak Tegas!

MAJALENGKA, ARBITER NEWS.com — Praktik penahanan ijazah dan berkas kelulusan siswa di SMK KORPRI Majalengka, Jawa Barat, bukan sekadar urusan intern sekolah, melainkan pelanggaran aturan yang terang terangan menantang regulasi pendidikan nasional. Kondisi ini menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) R.I. untuk segera menerjunkan tim investigasi, mengevaluasi izin operasional serta menjatuhkan sanksi terberat kepada manajemen sekolah tanpa kompromi.

Sikap pasif dari pihak berwenang hanya akan memperpanjang komersialisasi pendidikan. Lembaga swasta ber-NPSN : 20213854 di bawah Yayasan Bhakti Abdi Negara Majalengka yang beralamat di Jalan Raya Tonjong – Pinangraja Kilometer 1, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka terbukti mengangkangi aturan demi menjadikan dokumen lulusan sebagai jaminan penagihan uang.

Secara hukum, tidak ada payung regulasi mana pun yang membolehkan sekolah menahan ijazah, rapor, hingga Sertifikat PKL milik siswa. Langkah menutup akses dokumen negara ini jelas merampas hak dasar anak untuk memenangi persaingan di dunia kerja.

Rangkaian konfirmasi langsung awak media ke rumah narasumber yang mengalami langsung permasalahan ini berhasil membedah pola kaku manajemen sekolah terhadap keluarga kurang mampu. Pengakuan pihak keluarga kian tak terbantahkan berkat pembuktian lembar tagihan resmi terbitan sekolah.

Kasus ini bermula saat keluarga Bunga (nama samaran) mengadukan nasib keponakannya yang tidak bisa memegang berkas kelulusan. Awak media kemudian mendatangi rumah Bunga pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026. Di sana, Bunga menceritakan bahwa seluruh dokumennya masih tertahan di sekolah akibat sisa tagihan sebesar Rp. 5.860.000.

“Untuk ijazah dan seluruh dokumen belum bisa diambil, Pak. Saya belum bisa menebusnya karena masih ada tunggakan yang belum dilunasi, sementara orang tua saya memang belum ada uangnya,” tutur Bunga polos.

Pada kesempatan yang sama, IK (38), ibu kandung Bunga, menumpahkan getirnya perjuangan membesarkan tiga anak seorang diri tanpa sosok suami.

“Saya tuh hidup membesarkan tiga anak tanpa suami, Pak. Pekerjaan saya cuma serabutan di sekitar rumah saja, tidak bisa kerja jauh-jauh karena ada anak kecil yang baru umur 2,5 tahun dan tidak mungkin ditinggal. Jadi saya harus cari nafkah sendiri sekaligus menutup biaya sekolah anak anak,” ungkap IK (38).

Sebagai orang tua tunggal, ia sangat menggantungkan harapan pada putri sulungnya tersebut. “Anak pertama ini tadinya saya harapkan bisa bantu keluarga kalau sudah lulus, tapi karena ijazahnya ditahan jadi susah cari kerja. Belum lagi anak kedua masih SD dan tentu butuh biaya juga, jadi wajar kalau saya sampai nunggak ke sekolah,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.

Penderitaan IK makin memuncak kala niat baiknya mencicil tunggakan ditolak mentah-mentah oleh pihak sekolah.

“Waktu itu saya sempat datang membawa uang Rp. 1.500.000 hasil meminjam ke orang lain karena saking inginnya menebus ijazah anak saya. Maksud saya mau menyicil dulu, tapi pihak sekolah menolak dan minta dilunasi semuanya. Saya sampai minta kelonggaran agar diberi fotokopi atau legalisirnya saja buat syarat melamar kerja, tapi tetap saja tidak diberi,” beber IK.

Beruntung, berbekal tekad baja dan lembar ijazah SMP, Bunga akhirnya diterima bekerja di sebuah pabrik kawasan Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, meski sempat berulang kali mengalami penolakan.

Keterangan Bunga mengenai banyaknya pihak lain yang menghadapi kendala serupa membawa awak media menyusuri kediaman siswa lain di kawasan Tonjong, yaitu Noe (nama samaran). Sang ibu, SH (48), mengamini bahwa nasib putranya persis sama. Akibat ijazah SMK ditahan, Noe kini terpaksa merantau ke Sumatra hanya bermodalkan ijazah SMP.

Pengakuan SH diperkuat bukti fisik berupa lembar Blanko Bebas Tunggakan Kelas XII atas nama Noe yang ditunjukkan langsung kepada awak media. Dokumen resmi sekolah itu mencatat total kewajiban sebesar Rp. 8.920.000, dengan rincian :

  1. DOP (SPP) Kelas XII hingga Februari : Rp. 1.600.000
  2. Tunggakan DOP Kelas X serta XI : Rp. 2.600.000
    3.Dana Kegiatan Kelas XII : Rp. 850.000
  3. Tunggakan Dana Kegiatan Kelas X serta X I : Rp. 125.000
  4. Dana Investasi : Rp. 2.500.000
  5. Dana Personal : Rp. 1.245.000

Selain Ijazah dan Rapor, sekolah juga menahan Sertifikat PKL, padahal sertifikat kompetensi ini merupakan modal vital bagi siswa SMK untuk masuk ke dunia industri.

Sikap manajemen SMK KORPRI Majalengka ini menabrak Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor : 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2) yang menegaskan bahwasanya satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Ombudsman Republik Indonesia mengategorikan penahanan berkas ini sebagai maladministrasi berat. Sementara dari aspek hukum perdata, tindakan sekolah yang enggan memberikan fotokopi legalisir hingga menutup peluang kerja para siswa jelas memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Melihat fakta lapangan dan bukti dokumen penagihan ini, publik mendesak Kemendikdasmen R.I., APIP atau Inspektorat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD Wilayah IX untuk segera memanggil pengurus yayasan dan kepala sekolah agar seluruh dokumen kelulusan siswa diserahkan tanpa syarat apa pun!

(AS)

Pos terkait