Buku Dibiayai Dana BOS, Orang Tua Masih Membeli, Tata Kelola SDN Majalengka Wetan IV Didesak Diperiksa APIP dan BPK

MAJALENGKA, ARBITER.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN Majalengka Wetan IV, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah seorang wali murid mengaku bertahun-tahun mengeluarkan uang pribadi untuk membeli buku paket anaknya. Sementara itu, pihak sekolah menyatakan buku yang dibiayai melalui Dana BOS tersedia di perpustakaan, tetapi tidak diperbolehkan dibawa pulang karena dikhawatirkan rusak, dicoret-coret atau hilang.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan pengadaan buku dan akses siswa terhadap bahan pembelajaran. Jika buku telah tersedia, tetapi orang tua masih harus membeli sendiri atau membayar fotokopi halaman yang diperlukan untuk belajar, mekanisme penyediaan dan pemanfaatan buku di sekolah perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemeriksaan perlu mencocokkan dokumen anggaran, bukti pengadaan, catatan inventaris, kondisi fisik buku dan keterangan wali murid agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta.

IK, wali murid siswa kelas VI yang berasal dari salah satu desa di sekitar Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, menyampaikan keterangannya kepada awak media saat ditemui di kediamannya pada 20 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, IK menunjukkan buku paket dan sepatu berlogo sekolah yang telah dibelinya sebagai bagian dari keterangannya mengenai pengeluaran pribadi untuk kebutuhan anaknya.

“Dari dulu saya harus mengeluarkan uang sendiri untuk membeli buku paket anak. Pihak sekolah mengarahkan untuk membeli, jadi saya ikuti saja,” ujar IK.

Menurut IK, setiap semester terdapat sekitar tujuh buku yang harus dibeli dengan harga berkisar Rp. 45.000 hingga Rp. 75.000 per buku. Ia menyebut pembelian dilakukan di Toko Azzahra yang berlokasi di kawasan Pasar Mambo, Majalengka.

“Kalau setiap semester, kurang lebih ada tujuh buku yang harus dibeli. Harganya sekitar Rp. 45.000 sampai Rp. 75.000 per buku,” terangnya.

IK mengaku pembelian buku berlangsung sejak anaknya duduk di kelas III hingga kelas V, mulai dari masa kepemimpinan kepala sekolah terdahulu, Nana Nuryana, S.Pd., hingga kepemimpinan saat ini di bawah Ai Ratna Nurjati, S.Pd.

“Dari zaman kepala sekolah yang dulu, Pak Nana Nuryana, sampai sekarang dipimpin Ibu Ai Ratna Nurjati, anak saya tetap membeli buku di toko itu,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri pengadaan buku pada tahun anggaran terkait. Pemeriksa perlu memastikan apakah jumlah buku yang dibeli sekolah sesuai kebutuhan siswa, bagaimana barang tersebut dicatat dan apakah ketersediaannya mencukupi untuk menunjang pembelajaran.

Jika pembelian oleh orang tua berkaitan dengan arahan pihak sekolah, perlu diperjelas siapa yang menyampaikan arahan, apa dasar pertimbangannya dan apakah orang tua bebas memilih tempat pembelian. Informasi IK belum membuktikan adanya penyimpangan, tetapi cukup menjadi bahan awal untuk menguji kesesuaian antara pengadaan yang dilaporkan dan kebutuhan nyata peserta didik.

Persoalan tersebut semakin terasa ketika IK mengaku tidak lagi membeli buku untuk anaknya yang kini duduk di kelas VI karena keterbatasan ekonomi keluarga. Sebagai gantinya, anaknya harus memfotokopi halaman tertentu untuk mengikuti pembelajaran.

“Sekarang anak saya sudah kelas VI, tetapi saya tidak membeli bukunya lagi karena keadaan ekonomi sedang sulit. Anak saya akhirnya harus memfotokopi halaman-halaman yang diperlukan untuk belajar,” tuturnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan buku yang telah dibiayai anggaran pemerintah. Apabila buku hanya dapat digunakan di sekolah, bagaimana siswa mengakses materi ketika belajar di rumah? Apakah jumlah buku sebanding dengan jumlah siswa dan apakah mekanisme peminjaman yang diterapkan telah memenuhi kebutuhan pembelajaran?

Pada 21 Oktober 2026, awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Tanggapan disampaikan melalui seorang guru kelas V yang mewakili Kepala SDN Majalengka Wetan IV, Ai Ratna Nurjati, S.Pd. Pihak sekolah menyatakan buku paket dari Dana BOS tersedia di perpustakaan, tetapi siswa tidak diperbolehkan membawanya pulang karena dikhawatirkan rusak, kotor akibat coretan atau hilang.

“Buku paket dari Dana BOS sebenarnya sudah ada di perpustakaan. Hanya saja, anak-anak tidak boleh membawa pulang karena kami khawatir bukunya rusak, kotor oleh coretan atau hilang,” jelas perwakilan pihak sekolah.

Alasan menjaga buku sebagai inventaris sekolah perlu dipertimbangkan bersama tujuan pengadaannya, yakni menunjang proses belajar siswa. Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan judul, jumlah, tahun pengadaan, kondisi fisik dan kesesuaian buku dengan kebutuhan pembelajaran. Mekanisme penggunaan serta peminjaman juga perlu ditelaah untuk mengetahui apakah siswa memperoleh akses yang memadai tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak semestinya.

Dokumen yang relevan untuk diperiksa meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi Dana BOS, bukti transaksi, faktur pembelian, dokumen penerimaan barang dan catatan inventaris. Pencocokan dokumen dengan kondisi lapangan dapat menunjukkan apakah pengadaan dan pencatatan telah sesuai dengan barang yang benar-benar tersedia.

Sorotan lain muncul dari keterangan IK mengenai pembelian perlengkapan sekolah, meliputi seragam batik, baju gamis, kaos olahraga, kerudung dan sepatu. Menurutnya, pembelian perlengkapan tersebut diarahkan dengan alasan keseragaman dan kekompakan siswa.

IK menjelaskan bahwa guru kelas terdahulu pernah menyampaikan alasan tersebut ketika anaknya mengenakan kerudung yang dinilai berbeda dari kerudung yang digunakan siswa lainnya.

“Waktu itu guru kelas yang dulu pernah menyampaikan kepada saya bahwa karena sekolah berada di pusat kota, pakaian seragam, termasuk kerudung, harus seragam demi kekompakan siswa,” ungkap IK.

Ia juga menerangkan bahwa informasi mengenai perlengkapan tersebut disampaikan melalui pesan di grup korlas dan wali kelas masing-masing. Setelah seluruh barang tersedia, menurut IK, perlengkapan itu kemudian dikondisikan melalui salah satu guru yang ditunjuk.

Mekanisme ini perlu diperjelas untuk mengetahui apakah penyampaian pesan sebatas pemberitahuan kebutuhan siswa atau mencakup arahan pembelian yang harus diikuti orang tua. Pemeriksaan juga perlu mengungkap siapa yang mengoordinasikan pendataan atau pengumpulan perlengkapan, apa peran guru yang ditunjuk dan apakah orang tua memiliki kebebasan untuk membeli di tempat lain.

Pertanyaan berikutnya menyangkut penerapan kebijakan keseragaman. Apakah terdapat ketentuan pembelian dengan model tertentu? Bagaimana sekolah menyikapi siswa yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut? Apakah ada konsekuensi bagi siswa yang menggunakan perlengkapan berbeda karena keterbatasan ekonomi keluarga?

Keseragaman pakaian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, jika terdapat kewajiban pembelian, pengarahan kepada penyedia tertentu atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak mampu, dasar kebijakan dan pelaksanaannya perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai Toko Azzahra juga perlu ditelusuri untuk membedakan transaksi mandiri orang tua dari pengadaan buku menggunakan anggaran sekolah. Jika terdapat rekomendasi atau arahan pembelian, pemeriksa perlu memastikan dasar dan mekanismenya. Hubungan antara transaksi orang tua dan pengadaan sekolah tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang memadai.

Selain itu, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) perlu ditelusuri melalui data penerima, prosedur penyaluran dan bukti yang dapat diverifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh peserta didik yang berhak sesuai ketentuan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan APIP didesak menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. BPK diharapkan menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran, keberadaan barang yang dilaporkan dan manfaatnya bagi peserta didik.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksa perlu mengidentifikasi penyebab, pihak yang bertanggung jawab dan tindak lanjut yang diperlukan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga menjawab apakah kebutuhan belajar siswa telah terpenuhi.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan kebijakan yang berdampak pada pengeluaran orang tua. Keterangan wali murid dan jawaban pihak sekolah perlu diuji secara berimbang melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan, bukan dijadikan dasar untuk menetapkan kesalahan sebelum fakta terungkap.

Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memastikan apakah pengadaan dan pemanfaatan buku serta mekanisme penyediaan perlengkapan sekolah telah sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah agar anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan hak siswa untuk memperoleh layanan pembelajaran tetap terlindungi.

(Tim)

Pos terkait