Bogor. Media Arbiter.com
Pengoplosan gas merupakan kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya volume dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi.
Tindakan ilegal yang sangat berbahaya ini dapat menyebabkan ledakan dan merugikan banyak pihak.
Namun, beberapa oknum nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan resiko yang terjadi disekitarnya.
Salah satu contoh pengoplosan gas subsidi terdapat di, Kampung Kirab, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat. Pada hari minggu ( 19/04/2026 ) dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga menyebutkan, dirinya merasa curiga dengan aktivitas sebuah mobil pikup h yang membawa gas subsidi ke salah satu bangunan.
Untuk itu, warga meminta instansi dan dinas terkait melakukan investigasi langsung serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang diduga telah menyalahgunakan izin.
“Hal ini perlu perhatian serius pihak Kepolisian Daerah Bogor serta jajaran agar masyarakat pengguna gas subsidi tidak dirugikan,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga warga, ia mengatakan bahwa ada aktivitas mencurigakan dalam sebuah gudang yang dipenuhi dengan tabung gas ukuran 3 kg maupun 12 kg.
Di lokasi berjejer puluhan ratusan gas subsidi dan non subsidi, di harap Aph jangan tutup mata.
Untuk diketahui bersama, bagi pelaku yang kedapatan mengoplos gas bersubsidi dapat dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat.
Sedangkan bos yang kerap di sebut Jhon santai santai saja, karna diduga ada yang backing.
( Korwil Jabar Hendrawan )






