Ogan Ilir, Sumsel, Arbiter.online
Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA) Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial JML (41) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima Polres Ogan Ilir pada Senin, 8 Juni 2026.
Penanganan kasus dipimpin langsung Kepala Sat PPA Polres Ogan Ilir IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. Tim Sat PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban berinisial YA (17) sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dan langsung mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga memeriksa korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti terkait perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum. IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menegaskan Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta tidak mentolerir segala bentuk kejahatan yang menyasar anak. Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak, tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Ogan Ilir mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah anak menjadi korban tindak pidana dan menjaga keselamatan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.
(Risqi dan fitri)
SAT PPA POLRES OGAN ILIR AMANKAN TERDUGA KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM 24 JAM






