Dugaan Negatif ke Oknum Media & LSM di Kepohbaru Viral, KWI Bojonegoro: Kenapa Tidak Dilaporkan Saja Secara Resmi?

Sejumlah pihak menilai, langkah penyampaian masalah melalui media sosial tersebut dinilai kurang tepat dan tidak efektif.

Bojonegoro Jatim, arbiter.com // Polemik suara keresahan kali ini kembali terdengar dari kalangan kepala desa se-Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ditengarai hal itu menyangkut adanya dugaan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap para pemimpin desa di wilayah tersebut.

Namun, hal yang kemudian menjadikan pertanyaan publik adalah: apabila tuduhan tersebut benar dan memiliki dasar bukti yang kuat, mengapa hal itu tidak disampaikan secara resmi dan dilaporkan kepada pihak berwajib.?

Mengapa justru diantaranya salah satu kepala desa terkesan hanya berani menyuarakan keluhannya melalui unggahan di media sosial.?

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro kerap mengeluhkan keberadaan oknum yang mengaku sebagai wartawan atau LSM.

Konon berbagai modus kerap digunakan, mulai dari melayangkan tuduhan penyalahgunaan dana desa, melakukan tindakan intimidasi, hingga meminta sejumlah uang dengan alasan “penyelesaian masalah” atau “tidak memberitakan hal yang merugikan”.

-Fenomena serupa dikabarkan juga terjadi di Kecamatan Kepohbaru.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan ke kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga perlindungan hukum lainnya.

Justru, informasi mengenai persoalan ini baru diketahui oleh publik setelah salah satu kepala desa mengungkapkannya melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Bojonegoro, Teguh Imam Waluyo, menegaskan bahwa jika memang terdapat bukti yang jelas dan kuat terkait dugaan tindakan yang melanggar hukum, maka jalur resmi adalah cara yang paling tepat dan terhormat untuk menyelesaikannya.

Kalau tuduhan itu benar dan sudah ada bukti, kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak berwajib? Melaporkan secara resmi adalah langkah yang paling benar dan bisa dipertanggungjawabkan kata Teguh. Dan,

Kalau hanya berbicara lewat media sosial, malah bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, bahkan bisa dianggap sebagai penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya, terangnya.

Teguh juga menambahkan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang memegang amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

Oleh karena itu, setiap masalah atau kendala yang dihadapi sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang sah dan prosedural.

“Apabila merasa tertekan atau dirugikan hak-haknya, lembaga penegak hukum sudah tersedia dan siap melindungi hak-hak mereka”. Ungkapnya.

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa alasan beberapa kepala desa memilih menyuarakan keluhan ini melalui media sosial adalah karena merasa takut atau khawatir akan hal-hal yang tidak diinginkan jika harus menempuh jalur hukum.

Ada pula anggapan bahwa penyampaian melalui media sosial dianggap lebih cepat menyebar dan lebih mudah mendapatkan perhatian publik secara luas.

-Langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sebagian masyarakat mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apakah tuduhan itu benar-benar memiliki dasar fakta atau hanya sekadar pendapat pribadi semata.

Tanpa adanya bukti yang disampaikan secara resmi dan terbuka, tuduhan tersebut justru bisa dianggap sebagai penyebaran berita bohong atau fitnah, dan berpotensi menjerumuskan pihak yang menyampaikannya ke dalam masalah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari kepala desa yang bersangkutan maupun dari perwakilan oknum media dan LSM yang dituduhkan.

Masyarakat pun berharap agar masalah ini segera mendapatkan kejelasan, baik melalui jalur dialog yang konstruktif maupun melalui proses hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. (Siswo./Tim)

Pos terkait