Pengepul emas atau Gebosan Tempat Jua Beli Emas Ilegal Milik Bos Apeng Tanpa Ada Ijin Usaha APH Jangan Diam Saja

Bogor, Mediaarbiter.com

Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Salah satunya terdapat tepatnya Gebosan Emas Milik ilegal Bos yang kerap di panggil ( APENG ) berlokasi di Kampung Cisarua, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurut salah satu warga, yang jual emas hasil dari pengolahan emas tanpa ijin ( PETI ) Banyak pak keluar masuk jual emas ke tempat bos. Apeng”Ujar Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya karna demi keamanan.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area tambang.

Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.

Saya Hendrawan Selaku Kordinator Liputan Jabar, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan sampai diam saja, dikarnakan kegiatan jual beli emas ilegal tanpa membayar pajak merugikan negara.

Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

(Hendrawan)

Pos terkait