*DUMAI,Arbiter.online – Rasa lega dirasakan Ibrahim setelah mengetahui dengan pasti letak dan batas tanah miliknya di Bukit Batrem. Peninjauan dilakukan bersama Tim DPD YLBH CCI Kota Dumai pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 15.20 WIB.
Kegiatan peninjauan lokasi dan pendataan para sempadan tanah milik Ibrahim seluas 150 x 200 meter atau 3 Hektar yang diduga diserobot.
Ibrahim selaku pemilik, Tim DPD YLBH CCI Kota Dumai dipimpin Ketua Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, RT 12 Nikson Hutagalung, serta pihak yang diduga menguasai lahan Ruminta Br Siagian atau panggilan ( opung cantik)
Senin, 20 Juli 2026 pukul 15.20 WIB
Lokasi tanah di RT 12 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Kondisi jalan tanah berlumpur dan dikelilingi kebun sawit.
Untuk memastikan letak, batas, dan para sempadan tanah, serta menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa hak.
Tim YLBH CCI bersama Ibrahim turun langsung ke lapangan. Dalam pertemuan itu RT 12 Nikson Hutagalung menyambut baik dan menyatakan siap memberikan waktu serta membantu apabila dikemudian hari ada permasalahan terkait tanah tersebut.
Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai, Amir Hamzah Simanjuntak CFLE:
“Kami dari YLBH CCI siap mendampingi Pak Ibrahim untuk mengurus persoalan tanah miliknya di RT 12 Kel Bukit Batrem sampai tuntas secara hukum. Hari ini kita sudah pastikan letak dan para sempadannya.”
Ibrahim:
“Saya merasa lega dan senang setelah mengetahui letak tanda tanah saya. Terima kasih kepada Bapak RT 12 Nikson Hutagalung yang sudah menyambut dan siap membantu.”
Langkah selanjutnya tim akan melengkapi bukti kepemilikan dan melakukan somasi kepada pihak yang diduga menguasai. Proses hukum akan ditempuh jika mediasi tidak mencapai kata sepakat.
*bersambung…..
Team Media/ vestigasi






