Bogor. Media Arbiter.com
Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Salah satunya terdapat tempat Gebosan Emas Ilegal milik Bos yang kerap di panggil Gondrong, berlokasi di Kampung Kompa, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Ketika awak media mau konfirmasi terkait dengan ijin usahanya, ia malah mengusir untuk keluar, bahkan minta poto KTP salah satu anggota media RA. Dengan sikap arogan sebelumnya ada media yang kita gebukin sampai mobil ancur,” Ujar Gondrong.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area tambang.
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.
Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Mentang mentang punya kenalan dari oknum, anggota Polsek Cigudeg, Gondrong merasa aman dan menjadi arogan.
Saya Hendrawan menegaskan, kepada APH setempat Khususnya Kapolsek Cigudeg, untuk menutup Gebosan Emas ilegal tersebut, jika masih belum ada penindakan kami akan langsung mendatangi Peropam Polda Jabar, karna diduga ada uang kordinasi masuk, sehingga Bos Gebosan Gondrong jadi arogan.
( Korwil Jabar )






