BENGKULU – Dugaan upaya pengancaman dan pemerasan dengan nominal mencapai Rp60.000.000 menjadi perhatian publik. Perkara yang dilaporkan oleh Rani Mustika Putri ke Polda Bengkulu kini resmi memasuki tahapan penyidikan dan menjadi salah satu perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A., kepada wartawan pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurut Rustam, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh perlindungan hukum setelah merasa menjadi korban dugaan upaya pengancaman dan pemerasan.
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu dengan Nomor: LP/B/216/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, pelapor menguraikan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp60.000.000 yang dikaitkan dengan penyelesaian suatu persoalan. Merasa berada di bawah tekanan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Bengkulu.
Perbuatan yang dilaporkan diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A., langkah yang ditempuh kliennya bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, di mana setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah.
“Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu. Kami percaya setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rustam.
Rustam menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penyidikan memiliki peran penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh. Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat, mulai dari pemeriksaan para saksi, pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh, hingga pengumpulan alat bukti yang relevan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Polda Bengkulu akan melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara terang dan objektif.
Menurut Rustam, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia menilai bahwa masyarakat harus diberikan keyakinan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap laporan yang telah memenuhi prosedur wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara independen, profesional, dan objektif agar seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas. Pada saat yang sama, kami juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan,” tegas Rustam.
Kuasa hukum pelapor menambahkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk menghadirkan saksi-saksi maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh penyidik. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Polda Bengkulu. Proses penanganan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh p
Dugaan Upaya Pengancaman dan Pemerasan Rp60 Juta Mengguncang Kepahiang, Polda Bengkulu Mulai Usut Kasus






