KAPOLRES OGAN ILIR IMBALU WARGA HENTIKAN KARHUTLA, JAGA HUTAN UNTUK ANAK CUCU

Ogan Ilir, Sumsel, Arbiter.online
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Imbauan itu disampaikan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, menyikapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang dapat merusak lingkungan, merugikan masyarakat luas, dan berujung pada proses hukum.
Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan semua pihak. Asapnya mengganggu kesehatan, mengganggu aktivitas, dan pelakunya dapat dipidana, tegas AKBP Rizka.
Kapolres menegaskan sejumlah tindakan yang dilarang keras dilakukan masyarakat, yaitu membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok di sembarangan tempat, membakar sampah sembarangan, dan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan api. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AKBP Rizka mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam. Lindungi hutan untuk masa depan kita dan anak cucu kita. Mari wujudkan Ogan Ilir bebas asap, sehat, dan lestari, ujarnya.
Polres Ogan Ilir juga membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam melalui Layanan Kepolisian Call 110. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat titik api, asap, atau aktivitas yang mencurigakan terkait pembakaran lahan. Jaga alam, jaga kehidupan. Kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, tutup Kapolres.
(Risqi dan Fitri)

Pos terkait