Kuningan – Media ARBITER.com
Kamis 20 Agustus 2026 Persoalan pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Dukuhdalem, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan. Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lebih dari dua orang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, anggaran BLT Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp101 juta diduga hanya dialokasikan sekitar Rp59 juta untuk penerima manfaat.
Sementara itu, terdapat dugaan sisa anggaran sekitar Rp42 juta yang penggunaannya dipertanyakan karena tidak disertai keterangan yang jelas dan pasti mengenai dasar hukum maupun peruntukannya.
Informasi dari para sumber menyebutkan, sisa anggaran tersebut diduga digunakan antara lain sekitar Rp10 juta untuk BPD yang beranggotakan tujuh orang, Rp12 juta untuk perangkat desa, Rp10 juta untuk kepala desa, serta Rp10 juta untuk pembelian daging sapi yang disebut diberikan sebagai THR kepada tokoh masyarakat.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ketua BPD, Sekdes dan Ekbang Disebut Diduga Berperan
Dalam informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sejumlah pihak yang pada saat itu menjabat disebut diduga mengetahui atau berperan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Mereka antara lain Ketua BPD, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
Keterangan mengenai dugaan keterlibatan tersebut juga menjadi bagian yang diharapkan dapat didalami oleh aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti lainnya.
Kepala Desa Dukuhdalem yang saat ini menjabat tidak terkait dengan dugaan persoalan tersebut, karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.
Para tokoh masyarakat yang memberikan informasi mengaku siap memberikan keterangan apabila perkara tersebut masuk ke proses hukum. Mereka juga menyatakan kesediaannya untuk bersaksi di hadapan aparat penegak hukum mengenai informasi yang mereka ketahui.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan tidak dipasangnya laporan kelompok penerima manfaat (KPM) di balai desa sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan BLT Dana Desa pada saat itu.
Manap: Jangan Ada yang Mengambil Hak Masyarakat
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, menilai dugaan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa apabila benar terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini sudah merupakan pelanggaran berat, karena mengambil hak masyarakat yang sudah jelas peruntukannya. Hal ini dipandang sebagai pelanggaran aturan,” tegas Manap.
Menurutnya, Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT memiliki tujuan yang jelas, yakni memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Manap juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa penerima manfaat, berapa jumlah bantuan yang disalurkan, serta bagaimana keseluruhan anggaran tersebut dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada sisa anggaran, harus jelas dasar hukumnya, ke mana penggunaannya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru digunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Sudah Dilaporkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan BLT Dana Desa tersebut disebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.
Manap berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pengaduan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan juga secara terbuka kepada masyarakat,” kata Manap.
Ia menegaskan, persoalan Dana Desa bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Di balik anggaran tersebut terdapat hak masyarakat yang harus dilindungi.
“Jangan sampai uang yang seharusnya diterima masyarakat justru berpindah untuk kepentingan lain. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.»
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Desa Dukuhdalem. Publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menguji kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen, sehingga persoalan penggunaan sisa anggaran sekitar Rp42 juta dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
red






