OGAN ILIR,Sumsel,Arbiter.online
Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial HS (27) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, tepatnya di depan Tambal Ban Tambunan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. dan personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Perum Green Garden, Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerusakan pada bagian rumah serta kehilangan sejumlah barang, di antaranya karpet atau ambal, perabot rumah tangga dan instalasi kabel, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan informasi tersebut, personel bergerak ke lokasi dan mengamankan HS.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Palemraya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah karpet/ambal warna merah berukuran kurang lebih 3 x 3 meter.
Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana.
“Personel terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang masuk. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Mansyur.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut.
(Risqi dan fitri)






