Dugaan pungutan kenaikan pangkat ASN di lingkungan Disdikbud Kuningan mencuat

Kuningan – Media ARBITER.com

Dugaan adanya pungutan dalam proses kenaikan pangkat atau golongan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mencuat ke publik.

Informasi tersebut disampaikan seorang ASN yang bertugas di bawah naungan Disdikbud Kuningan kepada awak media. Percakapan berlangsung di sebuah warung kecil di pinggir Jalan Baru Lintas Timur Kuningan.Kamis ( 27/8/2026)

Menurut sumber tersebut, beredar informasi bahwa biaya yang harus dikeluarkan ASN untuk proses kenaikan pangkat atau golongan dapat mencapai Rp6 juta hingga Rp7,5 juta.

Namun, sumber tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa yang meminta uang, kepada siapa uang diserahkan, serta untuk kepentingan apa pungutan tersebut dilakukan. Karena itu, informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

“Informasinya biaya kenaikan pangkat atau golongan bisa mencapai Rp6 juta sampai Rp7,5 juta,” ujar ASN tersebut kepada awak media.

Munculnya informasi ini menjadi perhatian karena proses kenaikan pangkat ASN pada prinsipnya harus berjalan berdasarkan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku. Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, tetapi berpotensi menjadi praktik pungutan yang harus ditelusuri.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, meminta agar informasi tersebut tidak dibiarkan menjadi isu liar tanpa pemeriksaan.

Ia mendorong BKPSDM Kabupaten Kuningan, termasuk bagian kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, persyaratan, serta ada atau tidaknya biaya dalam proses kenaikan pangkat maupun golongan ASN.

“BKPSDM dan bagian kepegawaian di setiap dinas harus dimintai keterangan. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, dan untuk apa uang tersebut,” kata Manap.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah nominal jutaan rupiah yang disebut-sebut tersebut benar merupakan biaya resmi, biaya administrasi tertentu, atau justru pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau terbukti ada pungutan yang tidak dibenarkan, jangan hanya diselesaikan secara internal. Jika memenuhi unsur pelanggaran hukum, wajib diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Manap juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap ASN yang menjadi sumber informasi. Pemeriksaan, kata dia, harus diarahkan pada mekanisme pengajuan kenaikan pangkat secara keseluruhan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan administrasi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kuningan dan Disdikbud Kuningan untuk memastikan apakah benar terdapat pungutan sebesar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta dalam proses kenaikan pangkat atau golongan ASN.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pungutan maupun bukti transaksi belum diperoleh. Dengan demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi terkait.

red

Pos terkait